Tampilkan postingan dengan label dirresnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dirresnarkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2024

Pesan Dirresnarkoba Polda Sulsel Pada Kegiatan MPLS SMA Negeri 8 Makassar: "PELAJAR BERPERAN DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH DAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA"

        Masa perkenalan lingkungan sekolah sangat penting bagi siswa baru karena oleh karena memberikan beberapa manfaat yaitu : Membantu siswa baru merasa lebih nyaman dan terbiasa dengan lingkungan baru dan Memberikan informasi penting tentang aturan, kebijakan, dan budaya sekolah. Semua ini dapat membantu siswa baru menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan merasa lebih termotivasi untuk belajar. 


    Olehnya itu SMA Negeri 8 Kota Makassar memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahannya. Pihak Sekolah menghadirkan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M sebagai Narasumber  

            Sosialisasi narkoba pada kegiatan masa perkenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sangat penting. Dalam sosialisasi ini, siswa baru perlu diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, dampak negatifnya terhadap kesehatan dan kehidupan, serta pentingnya untuk menjauhi narkoba. Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam sosialisasi narkoba termasuk:

1. Penyuluhan dan edukasi tentang narkoba: Memberikan informasi lengkap tentang jenis-jenis narkoba, bahayanya, dan dampaknya secara jelas dan lugas kepada siswa baru.

2. Membahas tanda-tanda dan gejala penggunaan narkoba: Mendiskusikan tanda-tanda penggunaan narkoba agar siswa dapat mengenali jika ada teman atau diri sendiri terlibat dalam penggunaan narkoba.

3. Promosi gaya hidup sehat: Mendorong siswa untuk menjaga kesehatan dan mengembangkan minat pada kegiatan positif sebagai alternatif dari penggunaan narkoba.

4. Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas narkoba: Menekankan bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan bebas dari narkoba.

Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan siswa baru dapat memahami bahaya narkoba dan dapat menjauhinya untuk menjaga kesehatan dan masa depan mereka.

          Sebelum mengakhiri ceramah sosialisasi tersebut Dirresnarkoba Polda Sulsel menekankan pentingnya peran aktif pelajar / siswa dalam menjauhi narkoba dan menecegah peradaran narkoba dilingkungan sekolah. 
        "Saya berharap pihak sekolah, baik itu Guru, dan Para Siswa agar mengambil peran dalam mencegah peradaran narkoba, karena sesungguh pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi semua elemen masyarakat perlu mengambil peran sesuai dengan fungsi masing" Tutur KBP Darmawan Affandy yg juga merupakan salahsatu alumni SMA Negeri di Kota Makassar.


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

Rabu, 06 Desember 2023

Menyikapi penyalahgunaan narkotika yang semakin menghawatirkan, MUI Sulsel adakan Forum Group Diskusi (FGD)

Menyikapi  prevalansi penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan yang semakin menghawatirkan, Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema "membangun kolaborasi pencegahan dini penyalahgunaan narkoba".

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 mulai pukul 08.00 - 13.00 Wita bertempat di  Ruang ONYX lantai 2 Swiss-Belin, Jl. Boulevard Raya no. 55 Kota Makassar tersebut dihadiri oleh pengurus MUI, perwakilan dari Polda Sulsel, BNN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan FGD tersebut Kapolda Sulawesi Selatan diwakili olek Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K , M.M yang memberikan materi terkait  Tanggap Siaga Darurat Narkoba di Sulawesi Selatan

Dalam paparannya, KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan tantangan Polri kedepannya dalam penanganan Kamtibmas, Radikalisme, Perkembangan Demokrasi dan Kejahatan Narkoba. Kejahatan narkotika. Kejahatan Narkotika digolongkan sebagai Extra-ordinary internasional organized crime dengan jaringannya yang meng-global dan kejahatan narkotika terjadi menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara atau yang dikenal dengan istilah Transnational Crime.

 "Data tahun 2023 mengungkapkan hasil yang semestinya membuat kita wajib khawatir, dimana sampai saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, menangani 2.217 kasus dengan jumlah tersangka 3.153 orang. Untuk menekan angka tersebut, Kami melakukan beberapa upaya Soft Power Approach dengan membangun sinergi dan Kolaborasi, kampung tangguh anti narkoba, Deklarasi kampung tangguh bersinar, penguatan restiratif justice dan penyuluhan narkoba" Jelas KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M dalam paparannya.

Masyarakat memiliki peran sosial dalam pemberantasan narkoba sesuai dengan yang diamantkan UU No 35 tahun 2009, diantaranya pasal 104, yang berbunyi: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam penegakan penyalahgunaan narkotika pun diatur juga sanksi hukum bagi orang yang menghalang-halangi proses hukum dalam kasus narkoba sesuai yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009 Pasal 138, yang berbunyi: Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan wadah bernama Gerakan Nasional Anti Narkoba, saya harapkan ini adalah bentuk dukungan kepada pemerintah khususnya penegak hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dan juga saya mengharap gerakan dan diskusi-diskusi seperti ini sering dilakukan guna memberikan edukasi tentang bahaya narkoba yang dimulai dari orang-orang yang berada disekitar kita. Sebelum menutup paparannya  KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M,  menegaskan bahwa Jajaran Polri berkomitmen kuat dalam berantas narkoba hal ini dibuktikan dengan upaya yang dilakukan Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Susel yang menerapkan UU TPPU kepada para Bandar dan Pengedar Narkoba yang terindikasi melakukan kejahatan money laudry, begitujuga jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba maka akan diberikan tindakan tegas secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Jumat, 01 Desember 2023

Pelaku mengendarai mobil Sport Mewah, 1 (satu) Kilogram lebih sabu berhasil diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel

Personel Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.027 gram atau 1kg lebih di Kabupaten Bone.

Penangkapan yang kemudian disertai dengan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, S.H, S.I.K, M.H didampingi Panit 2 Timsus Ipda A. Asmar Alimuddin, S.H, S.M, M.M berlokasi di Jalam Poros Bone-Sinjai desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone tepatnya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di atas kendaraan roda 4 Toyata 86 miliknya berikut barang bukti 21 (dua puluh satu) sachet bening ukuran sedang, 2 (dua) sachet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beberapa handphone, bukti transferan, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Benar bahwa Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan total lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu" Ucap Dirnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M

Dalam kegiatan operasi tersebut diketahui personel Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial Lk. ARD dan Lk. ASR ketika berada didalam kendaraannya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam sebuah tas yang disimpan dalam kendaraan 


Dari hasil introgasi, Lk. ARD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. ASR setelah diarahkan untuk mengambil barang bukti tersebut di jalan poros Belopa-Palopo Kec. Bua Kab. Luwu.

"Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dalam sebulan ini telah berhasil menggagalkan lebih dari 2 Kilogram Narkotika jenis sabu dan 1 kilogram narkotika jenis ganja, dari hasil tersebut kita telah berhasil menyelamatkan banyak generasi bangsa khususnya yang ada di wilayah hukum polda sulawesi selatan. Dan ini adalah bukti bahwa kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang dimana kita ketahui bahwa narkotika ini memberikan dampak yang buruk bagi mental para penggunanya, dan ini semua butuh dukungan dari segenap stakeholder dan lapisan masyarakat" tutup KBP Darmawan Affandy S.I.K, M.M
Share:

Rabu, 22 November 2023

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Sita Aset (TPPU) Bandar Narkoba dengan total hampir 1 Milyar Rupiah

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menyita aset bandar Narkoba Inisial SND dan SK berupa kendaraan roda 4, roda 2, Aksesoris bermerek dan tabungan dengan total hampir 1 Milyar rupiah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
(Foto Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang ikut disita)

Diketahui sebelumnya, personel Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel (Timsus) yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, S.H., S.I.K, M.H didampingi Panit 2 Timsus Ipda A. Asmar, S.H, S.M, M.M berserta Tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika yang kemudian dalam rangkaian pengungkapan mengaharah ke salah satu tempat yang berada di lingkungan salah satu kampus ternama di Kota Makassar. Dalam pengembangan yang dilakukan, berhasil menemukan sebuah brangkas yang di tanam dalam sebuah ruangan yang kemudian di temukan beberapa alat hisap sabu di tempat tersebut

(Video Penemuan Brankas, Sumber: Instagram TIM Macan Kebo')

Dalam pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa asal muasal barang bukti tersebut dari seseorang yang berada di daerah Jeneponto. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengambil keterangan dari Lk. SND. Kemudian dari hasil introgasi dan keterangan yang diberikan oleh Lk. SND bahwa sebagian keuntungan dari hasil penjualan narkotika telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kebutuhan pasangan wanitanya Pr. SK. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dari keterangan tersebut dan berhasil mengamankan Pr. SK yang diduga kuat ikut menikmati hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND

                                   (Foto Lk. SND dan Pr. SK)

Beranjak dari keterangan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung membentuk Tim guna melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki oleh Lk. SND dan teman wanitanya berinisial Pr. SK yang diduga hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Saya telah meminta personel lapangan Timsus untuk melakukan pengejaran dan pendataan aset yang diduga dari hasil penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND, dan telah membentuk tim TPPU dengan Kordinasi Wadir dan Kasubdit 1 AKBP Darianto, S.E., M.H untuk kelengkapan penyidikan dan administrasinya." Ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menambahkan, kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.
ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar,” ujarnya

TPPU kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan beberapa instansi terkait, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan terhadap aset dan alur transaksi para bandar narkoba.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan pengolahan uang yang terorganisir dimana uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi, seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan. Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kegiatan money laundering dilakukan untuk menutupi, menyembunyikan, dan menghilangkan jejak proses penghasilan uang melalui kasus illegal (pencurian, perampokan, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, hingga melakukan tindak pidana korupsi). Kasus pencucian uang yang berasal dari transaksi perdagangan narkotika turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3) dan pasal 136. Dimana pada pasa tersebut dijelaskan bahwa seluruh hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan
Upaya rehabilitasi medis dan sosial.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa Narkoba adalah musuh bersama dan wajib kita perangi secara bersama-sama dari segenap unsur lapisan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan para penerus bangsa yang mesti kita jauhkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. TPPU dalam kasus ini adalah awal, dan ini akan kami terus lakukan guna menyita aset para bandar narkoba khususnya dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan" Tutup KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M
Share: