Tampilkan postingan dengan label Polres Sidrap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sidrap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2025

Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berbicara melalui kegiatan operasi malam hari yang presisi dan senyap. Sabtu, 26 Juli 2025, dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang dimana diketahui ternyata Salah satunya adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dua orang pelaku, berinisial AT (36) dan AA (41), langsung diamankan. Nama terakhir belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.

Penangkapan ini bukan hanya penggagalan transaksi, tetapi juga peringatan keras: Sidrap tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, dari mana pun datangnya dan siapa pun di baliknya. (*)

-------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel



Share:

Senin, 28 September 2020

Sukses Ungkap Jaringan Nelayan, Satresnarkoba Polres Sidrap amankan 6 bal sabu

Satuan reserse narkoba polres Sidrap berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga terkait dengan 'jaringan nelayan' dengan barang bukti 6 paket sedang sabu dengan berat kurang lebih 289gram
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang warga Desa Lautang, Kec. Belawa Kab. Wajo berinisial 'A' yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang nelayan

Tepatnya, pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 21.00. Personel Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP ANDI SOFYAN, S.H, dan Kanit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap telah melakukan penangkapan , penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Gol. i jenis sabu 

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat bahwa di desa Lajonga Kec. panca Lautang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga tim Satresnarkoba Polres Sidrap menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara undurcover buy dan berhasil menghubungi lelaki 'A' untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 ball dengan harga Rp. 285.000.000, kemudian lelaki 'A' berhasil mengamankan lelaki 'A' berikut dengan barang buktinya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya telah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sidrap

* Identitas terduga pelaku
Nama : H. A alias A
Umur : 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki laki
Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo

* Barang bukti yang diamankan
1. 6 (enam) sashet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah hape merek samsung


Laporkan kepada kami jika disekitar anda masih terdapat penyalahgunaan narkotika

Via hotline  : 0811 448 9494 (telfon/WA)
Share:

Selasa, 07 Juli 2020

Hari Bhayangkara, Satresnarkoba Polres Sidrap amankan lagi 522 gram Narkotika Jenis Sabu


Setiap tanggal 1 Juli tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara. momentum peringatan Hari Bhayangkara tahun ini sedikit berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, disebabkan adanya pandemi virus Covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

Penyebaran virus Covid-19 menjadi hal tetap menjadi kewaspadaan setiap orang, tanpa terkecuali petugas kepolisian terutama yang bertugas di operasional.

Pada hari Rabu tgl 01 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 wita, personel Sat Resnarkoba Polres Sidrap dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP ANDI SOFYAN., S.H, S.I.K dan Kanit Opsnal telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan & Peredaran narkotika Gol. I Jenis shabu 

Hal tersebut berawal dari informasi masyarkat bahwa Di BTN Boddi kec panca Rijang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan & peredaran tindak pidana narkotika gol. I jenis shabu sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Lel. RANDI kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan shabu yg dia sembunyikan didapur rumahnya, Dari hasil interogasi, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari MT yang tinggal di Malaysia.

"Alhamdulillah, rekan rekan personel Satresnarkoba disidrap hari ini (red: 1 juli) telah melakukan pengungkapan-pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ada yang sekitar 130-an Gram dan baru saja saya mendapatkan laporan ada lagi dengan barang bukti  sekitar 522gram , atau setengah kilo yang merupakan jaringan internasional antar negara. Ini bukan barang bukti yang sedikit, dan semoga para personel dilapangan tetap semangat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel pada khususnya. Namun saya juga tetap tidak berhenti mengingatkan kepada seluruh personel agar tetap mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19" tutup Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan KBP HERMAWAN, S.IK, M.M

selanjutnya pelaku dan barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Sidrap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

*Barang bukti yang diamankan
- 1 ( satu ) sachet besar yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dgn berat kotor 522 gram
- 1 ( satu ) buah hp android

*Identitas terduga pelaku
RANDI ALKADRI Alias AKA Bin ABD RAHMAN Lahir: Makassar 22-08-1990 Umur: 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SMA ( tamat ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : BTN Boddi kec panca Rijang Kab. Sidrap.



dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

3 Orang diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap di Awal bulan Juli


momentum hari Bhayangkara ke-74 pada tanggal 1 Juli menjadi penyemangat tersendiri bagi Tim Satresnarkoba Polres Sidrap yang berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu dan mengamankan 3 Orang dengan barang bukti sekitar 1 Bal (50 gram) dari penguasaan para pelaku tersebDesa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap

Pada hari Rabu 01 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 wita, pers Sat Resnarkoba polres Sidrap dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP ANDI SOFYAN., S.H, S.I.K dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. Jenis shabu.

Berdasarkan inforfamasi dari masyarkat  bahwa di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan & peredaran tindak pidana narkotika gol. I jenis shabu sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara  melakukan undercover buy dan berhasil menghubungi lel. Mail untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 bal seharga Rp.55.000.000 kemudian lel. Mail mengarahkan anggota ke rumah Lel.Laomming di Mario Desa Mario kec.Kulo sehingga anggota berhasil mengamankan Lel. MAIL Cs dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa handphone yang digunakan Lek. Makl untuk melakukan komunikasi dalam memesan barang bukti tersebut. 

Dari hasil interogasi  barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Lel. ARIS Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan kerumah Lel. ARIS dan berhasil mengamankan Lel. ARIS dirumahnya, kemudian dari ketetanhan pelaku Aris barang diperoleh dr RN,

Kini, para terduga pelaku dan barang buktinya telah berada di ru Satresnarkoba Polres Sidrap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

*Barang bukti yang diamankan
- 1 ( saru ) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu.
- 6 ( enam ) buah hp berbagai merk.

*Identitas tangkapan
- RUSBIN Alias LAOMMING Bin ALMH LACCO Lahir: Mario  Umur Sekitar : 40 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SD ( tidak tamat ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Mario Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap.

- ISMAIL Alias MAIL Bin ALMH LARIU Lahir: Lanrang Umur Sekitar : 38 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SD ( tamat ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Lanrang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap.

- ARIS Bin MUH. SALEH Lahir: Jampu 10-05-1975 Umur Sekitar : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SMA ( tamat ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Kulo Kec. Kulo Kab. Sidrap.



dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share: