Kamis, 21 Agustus 2025

Kabag Binops mewakili Dirresnarkoba jadi Narasumber pada Rakor Desk Pemberantasan Narkoba

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel Akbp Hj. Rosmina, S.H., M,H yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulsel hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. Dalam paparannya Akbp Hj Rosmina menyampaikan tentang Strategi Komprehensif dalam Penegakan Hukum bagi para Pecandu dan Penyalahguna Narkoba di Provinsi Sulsel. Paparan yang disampaikan oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel sejalan dengan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Stafsus  Kementerian Polkam RI, Asisten deputi Kementerian Polkam RI. Deputi RI Bidang Kamtibmas, Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, Kemenkes RI, BNN Pusat dan Perwakilan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun peserta yang lain adalah Kesbang Pol se Sulsel, Kadis Kesehatan Sulsel. Kadis Sosial. Bnnp, Kejaksaan, TNI, Kapolres/Tabes dan Kementerian Hukum dan Ham. 

Menurut Akbp Hj  Rosmina, salah satu dari delapan misi utama atau "Asta Cita" yang menjadi landasan adalah memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang telah menjadi agenda prioritas nasional. Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

Pendekatan yang digunakan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkoba adalah, Strategi Pemberantasan Narkoba Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. Polda Sulsel menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan kebijakan yang efektif untuk menghentikan penyebaran zat terlarang ini. Strategi pemberantasan tindak pidana narkoba dibagi dalam tiga periode waktu yang terencana dengan baik.

Strategi Jangka Pendek (0-2 tahun) : Berfokus pada penanggulangan cepat dan pengurangan dampak narkoba. Upaya yang dilakukan meliputi penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna, pendidikan serta sosialisasi anti-narkoba, penyuluhan dan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemberdayaan aparat penegak hukum.

Strategi Jangka Menengah (2-5 tahun) : Bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan yang telah diterapkan sebelumnya. Fokus utamanya adalah penguatan sistem rehabilitasi, pengembangan infrastruktur pemberantasan narkoba, kerja sama internasional yang lebih solid, serta penyuluhan dan pendidikan berkelanjutan.

Strategi Jangka Panjang (5-20 tahun) : Ditujukan untuk menciptakan perubahan sistemik dan budaya anti-narkoba di seluruh masyarakat. Ini mencakup pembangunan masyarakat anti-narkoba, sistem pendidikan yang berkelanjutan, pembenahan regulasi dan kebijakan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, serta kolaborasi berkelanjutan di tingkat internasional.


Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menegaskan bahawa Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba Polda Jajaran berkomitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, hal itu tercermin dari upaya yang dilakukan dan hasil Ungkap Kasus selama tahun 2025 yaitu, Laporan Polisi sebanyak 1.751 kasus, dengan 1.408 kasus telah Tahap 2, dan sebanyak 2.728 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu  Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup:

a. Sabu  54.394,12 gram (54,3 kg)
b. Ganja 14.092,84 gram (14 kg)
c. Obat Daftar G  49.975 butir
d. Ekstasi 7.774 butir
e. Tembakau Sintetis  1.198,82 gram (1,1 kg)
f. Pil Mephedrone 11.168 butir

Sementara itu program Restorative Justice juga menjadi sorotan penting, Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak  479 kasus dengan 715 tersangka telah diproses melalui pendekatan ini. Penerapan restorative justice bagi pecandu narkoba dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 8 Tahun 2021. Syaratnya meliputi pecandu yang mengajukan rehabilitasi, barang bukti pemakaian satu hari, hasil tes urine positif, tidak terlibat dalam jaringan pengedar/bandar, telah menjalani asesmen oleh tim terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.


Di akhir paparan Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menyampaikan arahan Pimpinan Polri khususnya Polda Sulsel yang menegaskan bahwa seluruh personel harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba, melalui pendekatan Pre-emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar