Tampilkan postingan dengan label gowa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gowa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2020

Niat bertransaksi di SPBU, dua orang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Gowa

 (Foto Barang Bukti)

Pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di SPBU Pallangga Jalan Poros Pallangga Dusun Bontorea Desa Pallangga Kec. Pallangga Kab. Gowa Tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Kanit Lidik 1 IPDA ICHSAN, SH berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengedar/penyahlaguna narkotika jenis sabu

Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Pallangga yang terletak di jalan Poros Pallangga Dusun Bontorea Kec. Pallangga Kab.Gowa kerap dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Maka tim yang dipimpin Kanit Lidik 1 IPDA ICHSAN, SH  bersama dengan tim langsung menindaklanjuti dan melukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud

"ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan pulbaket disertai penyelidakan oleh tim lapangan. dan ternyata memang informasi tersebut memang benar, ketika anggota standby di sekitar lokasi, ada yang kami curigai kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ternyata kami menemukan barang bukti berupa kristal bening yang kami duga adalah narkotika jenis sabu beserta alat pakainya" jelas IPDA ICHSAN, SH

Petugas berhasil mengamankan dua orang yakni Pr. Eni dg. Kebo dan Lk. Muh. Agus. dari hasil penggeledahan badan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yg di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,94 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) batang sendok pipet dan 1 (satu) unit Samartphone Android warna hitam, barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yg di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu yang petugas dapatkan  dalam pembungkus rokok Sampoerna di saku baju depan sebelah kanan milik pelaku Pr. ENI DG KEBO, yang diakui adalah miliknya.

Kini Pr. Eni dg. Kebo dan Lk. Muh Agus berikut barang buktinya telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut.

 ( Foto Pr. Eni Dg. Kebo )

 ( Foto Lk. Muh Agus )

 ( Foto Berat Barang Bukti )

* Identitas terduga pelaku
1. Pr. ENI DG KEBO,  38 Thn, Agama Islam, Pekerjaan IRT, Alamat Dusun Bontorea Desa Pallangga Kec. Pallangga Kab. Gowa.

2. Lk. MUH. AGUS, 25 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Service AC, Alamat Dusun Bontorea Desa Pallangga Kec. Pallangga Kab. Gowa


* Barang bukti yang diamankan
- 1 (satu) sachet plastik bening yg di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,94 gram
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna
- 1 (satu) batang kaca pirex
- 1 (satu) batang sendok pipet
- 1 (satu) unit Samartphone Android warna hitam


Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Selasa, 14 April 2020

353 gram Sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gowa

Kasat Narkoba Polres Gowa melalui kanit lidik II Ipda Yusran Yusuf, S.H berhasil mengamankan total sekitar 353 gram narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sigap ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Gowa tentang adanya narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Lk. Restufani yang beralamat di Perumahan Green Cakra Hidayat Kel. ParangBanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Sekitar pukul 08.00 Wita (12 April 2020) Tim yang dipimpin oleh Ipda Yusran Yusuf, S.H melakukan penggerebekan disertai dengan penangkapan di lokasi dan orang yang dimaksud dan berhasil mengamankan 5 sachet kecil isi 1 gram dari badan Lk. Restufani, dilanjutkan penggeledahan didalam rumah dan di lihat oleh istri tersangka kemudian kembali tim menemukan 3 sachet isi 100 gram dan 2 sachet isi 50 gram yang berada didalam kaleng bekas bersama dengan timbangan elektrik serta sendok shabu.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melanjutkan interogasi tentang asal muasal barang tersebut, kemudia Lk. Restufani mengakui jika dirumahnya masih ada barang bukti lain sehingga personil kembali kerumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 2 sachet isi 100 gram dan 50 gram.
Kini, Tangkapan Lk. Restufani berikut barang buktinya sudah berada di ruang Satresnarkoba Polres Gowa Guna penyidikan lebih lanjut

Identitas tangkapan:
Lk. Restufani, 40 Thn, Wiraswasta, Alamat Perumahan Green Cakra Hidayat Blok  Kel. Parangbanoa kec. Pallangga Kab. Gowa.

Barang bukti yang disita:
 a. 10 (sepuluh) shacet plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan rincian sachet besar isi 100 gram (2 buah), sachet sedang isi 50 gram (3 buah) , dan sachet kecil isi 1 gram (5 buah) dengan berat netto 353.41 gram.
b. 1 (satu) unit timbangan elektrik skill.
c. 1 (buah) sendok shabu terbuat dari pipet plastik putih. 
d. 2 (dua) buah kaleng bekas.
Share: