Tampilkan postingan dengan label polres parepare. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polres parepare. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Parepare Press Release Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR-RI Turut Hadir dan Memberikan Apresiasi

Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam giat press relase di Mako Polres Pare-Pare, Kapolres Parepare didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare dan Turut Hadir anggota komisi III DPR-RI Andi Muzakkir Aqil.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, saat tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Satresnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas menemukan koper biru navy milik seorang penumpang berinisial SH alias Sarifuddin Hidayat (33), warga Bandung Barat.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 19.756,06 gram, dikemas dengan merek “Naga Api” yang dikenal dalam jaringan narkoba lintas daerah. Dari pengakuan tersangka, ia dikendalikan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket dari Palangkaraya dan membawanya ke Parepare dengan tujuan akhir Makassar, di mana sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO) dengan imbalan Rp160 juta.

Modus operandi pelaku terbilang canggih. Ia dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, serta menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp1,1 juta, lima kartu SIM, dua ponsel, dan koper berisi sabu.

Meski hasil tes urine SH negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam paket tersebut positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Parepare menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 98.780 jiwa dari bahaya narkoba, dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Diketahui Kunjungan Andi Muzakkir ke Mapolres Kota Parepare pada Kamis, 31 Juli 2025, merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi III DPR sekaligus bentuk penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Muzakkir menyampaikan selamat bertugas kepada AKBP Indra yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Parepare dan langsung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi.

Ia memberikan pujian secara terbuka atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang menurutnya merupakan prestasi luar biasa.

----------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share: