Tampilkan postingan dengan label subdit 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label subdit 3. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2020

Salah satunya mesti dilumpuhkan dengan timah panas, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika

(Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP H.M TAUFIK, SH.)

Pada hari Kamis Tanggal 07 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Unit 2 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Andi Mappa odang  Kec. Tamalate Kota Makassar.

Berawal dari informasi dari informan yang diberikan kepada anggota opsnal unit 2 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sulsel bahwa akan terjadi transaksi narkotika di salah satu tempat di sekitaran jalan mappaodang makassar, kemudian informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 KOMPOL APRI P dengan melakukan surveilance di sekitar wilayah yang dimaksud dan melihat seorang pengendara motor dengan tingkah yang mencurigakan.

Ketika Tim menghampiri, pengendara tersebut langsung berusaha melarikan diri dengan membuang motor dan handphone kemudian berlari berusaha menghindari petugas. Tim kemudian melakukan pengejaran disertai dengan melakukan tenbakana peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tetap tidak diindahkan, maka dari itu Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah betis lelaki tersebut untuk dilumpuhkan. Dari hasil penggeledahan kemudian Tim berhasil menemukan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang lelaki tersebut simpan di balik handphonennya.

"iyya, semalam Tim 2 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial T di sekitar jalan mappaodang, Tim terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena lelaki tersebut tetap berusaha melarikan diri meskipun petugas telah memberikan 3 kali tembakan peringatan" Jelas KOMPOL APRI

Kemudian dari penangkapan pengendara yang diketahui bernama Tison als Risal, Tim kemudian melanjutkan pengembangan tentang asal muasal barang yang dalam penguasaan Tison. Tim melakukan interogasi dan mendapatkan identitas seseorang yang diduga tempat lelaki Tison memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.

Tim yang berhasil mengantongi identitas Lelaki yang dimaksud oleh Lelaki Tison langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, Sehingga pada pukul 01.30 wita (Jum'at 8 Mei 2020) Tim melakukan pengembangan kerumah Lk. Rangga als Angga yang beralamatkan didaerah Andi Tonro Kec. Tamalate Kota Makassar.
Dari hasil penggeledahan rumah Lk. Rangga als Angga berhasil ditemukan 9 (sembilan) sachet kristal bening diduga sabu yang disimpan ditempat rokok surya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP MUH. TAUFIK, S.H membenarkan penagkapan tersebut, "benar, semalam Tim subdit 3 berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya anggota mesti tembak karena berusaha melarikan diri, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan." 

Kini lelaki Tison dan lelaki Angga telah berada di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

*Identitas Terduga Pelaku
1. Nama : Tison als Risal Als Agus
Umur  :  25 thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bonto Duri Kel. Bonto Duri Kec. Tamalate Kota Makassar

2. Nama : Andi Rangga Als Angga
Umur  :  23 thn
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jl. Andi Tonro Raya No.7 Kel. Pabaeng-baeng Kec. Tamalate Kota Makassar
* Barang bukti yang diamankan
1. TKP Pertama :
1 (satu) sachet Kristal Bening diduga Sabu

2. TKP Kedua :
9 (sembilan) sachet kristal bening diduga Sabu

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Minggu, 03 Mei 2020

Masih di wilayah Sidrap, Tim Opsnal Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sulsel kembali mengamankan seorang diduga pelaku penyalahguna narkotika

Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidrap tepatnya di Jalan Nene Mallomo Kec. Maritengae Kab. Sidrap.

Pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wita Tim Opsnal Unit 1 Subdit III yang dipimpin oleh Kanit Kompol Abidin S.H telah mengamankan seorang lelaki bernama ARSYAD Alias GENDUE. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar jalan Nene Mallomo (TKP) kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu

'kami mendapatkan informasi di masyarakat bahwa ada salah satu daerah di kabupaten Sidrap kerap dijadikan tempat transaksi sabu. maka kami melapor ke kasubdit, kasubdit sampaikan ke direktur, kemudian kami diperintahkan untuk melakukan lidik ke lokasi tersebut dan alhamdulillah berhasil mengamankan orang yang kami duga sebagai pelaku' Jelas Kompol Abidin, S.H. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45gram dari lelaki Arsyad alias Gendue.

Kini pelaku dan barang buktinya telah berada di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
* Identitas Terduga Pelaku 
Nama ARSYAD Alias GENDUE,   umur 32 thn, agama islam, pek. Tdk ada,  Dik terakhir  SD  tamat alamat  Jl. Kp. Bulo kec. Pancarijang kab. Sidrap.

* Barang bukti yang diamankan
1 (satu) Shaset  Kristal bening di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,45 gram.

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Tim Subdit 3 Ditnarkoba Sulsel amankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kab. Sidrap


Pada hari jumat tgl 1 April 2020, sekira Pukul 21.00 Wita, team Opsnal Unit 1 Subdit lll Ditres Narkoba Polda SULSEL telah melakukan Pengungkapan & penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika jenis Shabu dalam Wilayah Hukum Polda SULSEL, yg dipimpin oleh Kanit Kompol Abidin, S.H.

penangkapan yang pada awalnya didasari oleh laporan masyarakat yang diberikan kepada tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"penangkapan ini berawal dari informasi yang anggota dapat dari masyarakat kemudian saya laporkan berjenjang ke kasubdit, kasubdit ke pak direktur, kemudian Tim 1 opsnal di perintahkan melakukan lidik lebih lanjut tentang informasi tersebut, dan hasilnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya" Jelas Kanit Kompol Abidin, S.H

Tim Opsnal Unit 1 Subdit lll Ditres Narkoba Polda SULSEL, sesampainya di lokasi yang dimaksud yaitu sekitaran Kampung sidenreng kec. Wattang  kab. Sidrap, tim langsung melakukan Observasi di sekitar Tkp dan tepat pukul 22.00 Wita, Personil menghampiri tempat tersebut dan melakukan Penangkapan dan penggeledahan kepada Terduga Pelaku sehingga dari hasil Penggeledahan terhadap badan terduga Pelaku di temukan Barang Bukti berupa 3 (tiga) shaset Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,75 gram.

Kini terduga pelaku tersebut berikut barang buktinya telah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

* Identitas Terduga Pelaku
Nama SENNANG, umur 25 thn, agama islam, pek. ternak Itik  T,  Dik terakhir  SD tdk tamat alamat  Kp. Sidenreng kec. Wattang sidenreng  kab. Sidrap

*Barang Bukti yang diamankan
3 (tiga) Shaset  Kristal bening di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,75 gram.

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

Selasa, 28 April 2020

Lagi, 2 orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba diamankan tim Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sulsel

Pada Hari Sabtu  tanggal 25 April  2020, sekira Pukul, 21.00 Wita, team Opsnal Unit 1 Subdit lll Ditres Narkoba Polda SULSEL, yg di Pimpin oleh Kompol Abidin, SH kembali pelakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"keduanya kami amankan di sekitar jalan nene mallomo, Kab. Sidrap. Berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, maka kami laporkan berjenjang ke Kasubdit 3, dan diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut". Jelas Kompol Abidin, SH

Menindaklanjuti laporan dan perintah pimpinan, maka Tim 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi dan langsung melakukan observasi di lokasi yang di maksud. Pukul 22.00 Wita, Personil menghampiri tempat yang dimaksud dan melakukan Penangkapan dilanjutkan penggeledahan kepada Terduga Pelaku sehingga dari hasil Penggeledahan terhdap badan terduga Pelaku, petugas menemukan barang bukti sachset berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.


* Identitas Terduga Pelaku
1). Lk. TASWIN umur 25 thn, agama islam, pek. Tdk ada,  Dik terakhir  SD tdk tamat alamat kp. Lawawoi  kec. Watangpulu kab. Sidrap.

2). Lk. ARDING,  umur 26 thn. Agama Islam,  pek. Tdk ada. Dit  terakhir SD tamat, alamat kp. Lawawoi kec. Watangpulu kab. Sidrap.

*Barang bukti yang diamankan
1 (satu) shaset Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,65 gram.


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:

Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share:

Minggu, 26 April 2020

Simpan Kristal Bening di Bungkus rokok, seorang lelaki diciduk Tim Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sulsel

Pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sulsel  mendapatkan informasi dari informan bahwa dijalan Pengayoman Kec. Panakukang Kota Makassar akan terjadi penyalahgunaan/transaksi narkotika sehingga dari informasi tersebut, Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan servei di sekitar lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi narkotika.

Kemudian sekitar pukul 21.30 wita Tim yang Dipimpin oleh Kompol Apri, melakukan hunting dan mendapati seorang pengendara motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"kita mendapat informasi dari informan kalau ada yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran jalan pengayoman, maka kami langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud dan langsung melakukan hunting lokasi, dan standby. tak lama ada pengendara yang singgah di depan hotel grand imawan dengan gelagat yang mencurigakan, kami hampiri lakukan penggeledahan badan dan kami menemukan barang bukti berupa kristal bening yang kami duga narkotika jenis sabu" Jelas Kompol Apri

Petugas berhasil mendapatkan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat hampir 1gram yang Lk. Agus sembunyikan di saku sebelah kanan depan dalam bungkus rokok merek marlboro yang diakui adalah miliknya.

Kini Lk. Agus berikut barang buktinya telah berada di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut


* Identitas Terduga Pelaku 
Nama : Agus Salim Als Agus
Umur  :  37 thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Dg.Siraju No.54, Kel. Bara baraya Kec. Makassar Kota Makassar

* Barang bukti yang diamankan
1 (satu) sachet Kristal bening diduga Sabu


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:

Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

Rabu, 22 April 2020

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel amankan seorang lelaki di jalan Nene Mallomo Kab. Sidrap

Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidrap tepatnya di Jalan Nene Mallomo Kec. Maritengae Kab. Sidrap.

Pada hari minggu 19 April 2020 sekitar pukul 23.00 Wita Tim Opsnal Unit 1 Subdit III yang dipimpin oleh Kanit Kompol Abidin S.H telah mengamankan seorang lelaki bernama Juslan Saputra. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar jalan Nene Mallomo (TKP) kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu

'kami mendapatkan informasi di masyarakat bahwa ada salah satu daerah di kabupaten Sidrap kerap dijadikan tempat transaksi sabu. maka kami melapor ke kasubdit, kasubdit sampaikan ke direktur, kemudian kami diperintahkan untuk melakukan lidik ke lokasi tersebut dan alhamdulillah berhasil mengamankan orang yang kami duga sebagai pelaku' Jelas Kompol Abidin, S.H. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45gram dari badan Lelaki Juslan.

Kini pelaku dan barang buktinya telah berada di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
(barang bukti Lk. Juslan)

* Identitas Tangkapan
Lk. JUSLAN SAPUTRA   umur 21 thn, agama islam, pek. Tdk ada,  Dik terakhir  SMP tdk tamat alamat  Jl. Rusa kec. Maritenggae kab. Sidrap.
                                                                          
* Barang bukti yang diamankan
-1 (satu) Shaset  Kristal bening di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,45 gram.

Share: