Minggu, 31 Desember 2023
Capaian kinerja Tahun 2023 : Terbanyak !!! Tahun ini Direktorat Reserse Narkoba & Satresnarkoba Jajaran berhasil menyita lebih dari 101 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ungkap 2.388 Kasus
Senin, 11 Desember 2023
Lagi, Narkotika Jenis Sabu Hampir 1 Kilogram berhasil di amankan Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam kendaraan roda 4
Rabu, 17 Mei 2023
Profil KBP Dodi Rahmawan, Dir Narkoba Polda Sulsel
Berikut ini ini Riwayat Jabatan KBP Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H:
Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H (lahir 27 November 1972) adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Dodi Rahmawan, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Jember ini adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Riwayat Jabatan
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur
- Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
- Kanit Resertanit Narkotik Sub Dittipidnarkoba Polri
- Kapolres Aceh Tengah (2014)
- Wadirreskrimsus Polda Sumbar (2016)
- Kasiagaops A Rodalops Sops Polri
- Dirresnarkoba Polda Sulteng (2019)
- Dirreskrimum Polda Bali (2020)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2020)
- Dirresnarkoba Polda Sulsel (2021)
Jumat, 10 April 2020
Tugas dan Tanggung Jawab Ditresnarkoba
Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
- penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
- pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda;
- pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Ditresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba. Ditresnarkoba terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik); dan
- Sub Direktorat (Subdit).







