(AKBP Basri)
Bagbinopsnal bertugas:
- melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
- mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba;
- pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
- melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
- mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditnarkoba.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
- penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara;
- pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
- penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi;
- pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Dalam melaksanakan tugasnya Bagbinopsnal dibantu oleh:
- Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; dan
- Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.