Tampilkan postingan dengan label bagbinopsnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bagbinopsnal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2020

Tugas dan Tanggung Jawab Bagbinopsnal

(AKBP Basri)

Bagbinopsnal bertugas:

  • melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
  • mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
  • melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
  • mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:

  • penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara;
  • pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
  • penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi;
  • pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagbinopsnal dibantu oleh:

  • Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; dan
  • Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Share: