Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2020

Ibu Rumah Tangga di Jeneponto diamankan dengan barang Bukti 16 Sachet sabu berikut timbangan digital

Pada hari minggu tanggal 03 mei 2020 sekitar jam 17.30 Wita di Lingk. Majangloe  Kel. Majangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggerebekan terhadap rumah dan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SARTIKA BINTI HAMANJA als TIKA

Penggerebekan tersebut sehubungan dengan informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba Jeneponto dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya, sehingga tim melaporkan ke Kasat Narkoba kemudian melakukan lidik lalu dilanjutkan dengan penggerebekan

ketika dilakukan penggerebekan pelaku tersebut ditemukan sedang berada dibagian dapur rumahnya, lalu tim memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut dan tim berhasil menemukan barang bukti diantaranya 16 (enam belas) sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berikut alat timbangan digital, yang dalam interogasi diakui oleh TIKA adalah miliknya.

Kini terduga pelaku dan barang buktinya sudah berada di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut


* Identitas Terduga Pelaku
Nama : Sdri. SARTIKA  BINTI HAMANJA, umur 34 Tahun, Pekerjaan IRT, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir SD (tidak tamat), alamat Lingk. Manjangloe Kel. Manjangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

*Barang Bukti yang diamankan
- 16 (enam belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 4,82 gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang kosong.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) buah HP android merk oppo.
- 1 (satu) buah HP merk samsubg warna putih.
- 1 (satu) buah HP merk Stoberry warna hitam.
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI.


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Rabu, 29 April 2020

Petugas Satresnarkoba Polres Jeneponto bersenjata Lengkap Datangi Pelabuhan Kelas III Bungeng Jeneponto


Menindaklanjuti arahan Direktur Narkoba Polda Sulsel kepada Satresnarkoba Polres jajaran, Maka pada hari selasa tanggal 28 April 2020 pukul 21.00 Wita Sat Narkoba Polres Jeneponto Melaksanakan Penyelidikan dan Patroli dalam rangka antisipasi Tindak Pidana Peredaran Narkotika Melalui Jalur Pantai dan Pelabuhan di Wilayah Hukum Polres Jeneponto.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP ABD MAJID,S,Sos, di dampingi Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA PAULUS, SE bersama personel Sat Narkoba Polres Jeneponto dilaksanakan di pelabuhan kelas III Bungeng Kab. Jeneponto.

Pelabuhan Kelas III Bungeng Jeneponto yang terletak Jl. Dermaga Desa Bungeng Kec. Batang
Kab. Jeneponto merupakan lokasi utama yang didatangi anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto, guna melakukan penyelidikan dan patroli guna mengantisipasi tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto. "Selain mendatangi dan melakukan pemeriksaan di beberapa kapal yang sandar di pelabuhan. Selain itu, kami juga melakukan kordinasi dengan pihak terkait diantaranya kantor unit penyelenggara pelabuhan.guna bersama sama berperang melawan nakotika khusunya mencegah masuknya Narkotika di Wilayah Kab. jeneponto khusunya melalui jalur pelabuhan ini" Ucap Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP ABD NAJID, S.Sos


Dalam kegiatan tersebut Satres Narkoba Polres Jeneponto juga memberikan himbauan kepada warga pengguna jasa pelabuhan maupun para buruh Pelabuhan untuk ikut berperan aktif mencegah masuknya narkotika  lewat pelabuhan dan diharapkan segera memberikan informasi apabila ada hal hal yg mencurigakan terkait masalah Narkotika  ataupun tindak pidana lainnya. Selain itu Tim juga tetap  melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di wilayah pelabuhan untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah (protokol kesehatan) yaitu tetap wajib pakai masker guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kab. Jeneponto 




(Dokumentasi Foto Kegiatan)



(Dokumentasi Video Kegiatan)



Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel   
Share:

Rabu, 22 April 2020

Membawa 14gram Sabu, KR Ngalle diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto

Himbauan pemerintah bagi masyarakat untuk melakukan phsycal distancing dalam rangka percepatan penaggulangan pandemi Covid-19 ternyata bukan halangan bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Adanya laporan dari informan bahwa adanya seorang lelaki bernama KR Ngalle yang kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jeneponto, langsung sigap direspon oleh Satresnarkoba Polres Jeneponto. Pada hari senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita di Lingk. Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto, Unit Opsnal Sat Narkoba yg dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA SUNARDI, S.Pd bersama dgn anggota Opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki yang diketahui bernama ANDI IHWAL KR. NGALLE BIN PAMMULANG KR. KULLE.

Kemudian tim berhasil menemukan dalam penguasaan pelaku barang atau benda berupa 1 (satu) buah tas kecil hitam yg didalamnya tedapat pembungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah timbangan digital, dan juga dtemukan 1 (satu) buah alat isap / bong lengkap dgn pireks kaca dan sebuah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas terletak didekat pelaku serta ikut diamankan 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam milik pelaku tersebut, lalu pada saat pelaku diintrogasi di TKP, ia mengakui bahwa BB yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kini pelaku dan barang buktinya sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut

* Identitas Pelaku
Nama : Sdra. ANDI IHWAL KR. NGALLE BIN PAMMULANG KR. KULLE, 
umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir SMA (tamat)
Alamat : Dusun Panynyangkalang Desa Panynyangkalang Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.

*Barang Bukti yang diamankan di TKP
- 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 14,97 gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip besar kosong.
- 1 (satu) buah alat isap / bong.
- 1 (satu) buah pireks kaca.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam.
- struk bukti transfer atm.
Share: