Tampilkan postingan dengan label sidrap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sidrap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2025

Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berbicara melalui kegiatan operasi malam hari yang presisi dan senyap. Sabtu, 26 Juli 2025, dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang dimana diketahui ternyata Salah satunya adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dua orang pelaku, berinisial AT (36) dan AA (41), langsung diamankan. Nama terakhir belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.

Penangkapan ini bukan hanya penggagalan transaksi, tetapi juga peringatan keras: Sidrap tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, dari mana pun datangnya dan siapa pun di baliknya. (*)

-------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel



Share:

Selasa, 14 April 2020

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan 210gram sabu

Berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Simae Kel. Duampanua Kec. Baranti Kab. Sidrap, maka Tim Satresnarkoba Polres Sidrap langsung menanggapi informasi tersebut dengan meluncurkan tim untuk melakukan Giat Lidik dilapangan. Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, S.H , S.Ik berhasil memancing untuk melakukan transaksi dengan metode undercover buy  dan berhasil mengamankan Lk. Onding beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 210 gram.
Kini Lk. Onding berikut barang buktinya sudah berada di Polres Sidrap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Identitas Tangkapan:
- ONDING Bin RAUPE Lahir: Pinrang, Umur: Sekitar 25 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SD ( berijazah ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat :  Pinrang Desa Arassie Kec. Tiroang Kab. Pinrang.

Barang Bukti yang disita:
- 5 ( lima ) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat kotor 210 gram
- 2 ( dua ) buah hp berbagai merk.


Share: