Tampilkan postingan dengan label selayar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label selayar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2020

Satresnarkoba Kep. Selayar: STOP !!! Penyalahgunaan Lem Fox

Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan Lem Fox di kalangan masyarakat terkhusus anak dibawah umur direspon cepat Oleh Polres Kepulauan Selayar terkhusus Satresnarkoba Kep. Selayar.

Anggota Satresnarkoba Polres Selayar dipimpin langsung Kasat Iptu Andi Sukmawati D. S.E melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada beberapa pemilik toko bangunan yang ada wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar, "Ini lem fox, jika disalahgunakan dengan cara dihisap, akan menimbulkan efek bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran. Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan paruparu dan dapat merusak janin bahkan kematian" Terang Iptu Andi Sukmawati, D. S.E dihadapan pemilik pemilik toko bahan bangunan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari rabu, 15 April 2020 mulai pukul 10.00 Wita mendapat dukungan positif dari para pengusaha bahan bangunan, pengunjung toko maupun masyarakat yang sempat menyaksikan kegiatan tersebut. Dan kegiatan tersebut akan tetap gencar dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan lem fox tersebut
Share:

Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar Gencar Sosialisasikan ANTI NARKOBA

Polres Kepulauan Selayar terkhusus Satresnarkoba Polrestetap gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkotika di lingkungan wilayah Hukum Polres Kepulauan Selayar. Kali ini Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kep. Selayar Iptu Andi Sukmamawati D. S.E dilaksanakan di Kantor Desa Kalepadang Kec. Bontoharu Kab. Selayar, Kamis 16 April 2020 mulai 09.00 Wita s/d Selesai.

Kegiatan yang dihadiri oleh anggota satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar, Kepala Desa Kalepadang, Ketua BPD, Kepala Lingkungan, RK, RT, RW dan warga setempat dilaksanakan tetap dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid19 yang sekarang dihadapi. "Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dan bahaya dari Narkoba. selain itu kami juga sedikit menjelaskan tentang bahaya penyalahgunaan lem fox yang sekarang kerap digunakan oleh warga masyarakat terkhusus usia remaja dan anak anak" Terang Iptu Andi Sukmawati D. S.E

Himbauan Sat Narkoba kepada Masyarakat tentang Bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Lem Fox dalam himbauan tersebut Kasat Narkoba Polres Kep.Selayar Iptu Andi Sukmawati. D, SE menghimbau :

1. Agar masyarakat menjauhi Narkoba jangan mudah terhasut dengan Orang orang yang menawarkan Narkotika dan berbicara keuntungan yang banyak jika menjalankan bisnis Tersebut.
2. Jika ada keluarga/ tetangga yg diketahui terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika agar segera melapor ke Polisi dan namanya akan di Rahasiakan jika memberi Informasi tersebut.
3. Jangan segan atau takut melaporkan kepolisi khususnya ke sat Narkoba jika ada keluarga yang sudah ketergantungan Narkotika supaya keluarganya di rehab dan akan diberitahu prosedur rehabnya.
4. Melakukan pengawasan kepada anak2nya karen sekarang ini semakin maraknya peredaran Narkotika dan menghisap Lem Fox anak anak dibawah umur.
5. Memberi masukan kepada kepala desa agar membuat spanduk Menolak Masuknya Narkoba kedlm desa kalepadang dan kepala desa menyambut baik dan akan di realisasikan.
Share:

Kamis, 09 April 2020

Satuan Reserse Narkoba Polres Selayar Tanggap Korona

Ditengah pandemi Covid-19 atau yang biasa disebut virus korona, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Sukma D, S.E melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan ke beberapa Apotek apotek yang ada di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
Kegiatan yang dilakukan pada hari senin tanggal 6 April 2020 ini menurut Iptu Andi Sukma D, S.E Merupakan langkah tanggap dalam menghadapi pandemi Covid-19 di indonesia khususnya di Kep. Selayar. 
Adapaun himbauan Satres Narkoba Polres Selayar kepada pemilik apotek sehubungan dengan wabah korona, sebagai berikut:
1. Agar jangan menimbun masker dan hand sinitizer  yg menjadi kebutuhan masyarakat sekarang ini krn adanya virus korona
2.  Agar menjual barang  tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang sudah ada  dengan tidak memasang harga yang terlalu berlebihan sehingga masyarakat miskin tidak dapat menjangkaunya
3. Jika dikemudian hari ditemukan penimbunan barang tsb pada poin no.1 diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang undang yg berlaku.
4. Agar tidak menjual obat komix berlebihan kepada anak dibawah umur karen sering disalah gunakan.
5. Agar tidak menjual Alkohol secara berlebihan di luar standar yg tidak di anjurkan kepad ank yg dibawah umur.
Share:

Release Hasil Giat Ops Antik 2020 Polres Selayar

Sat Narkoba Polres Selayar melakukan press release hasil pengungkapan selama operasi antik tahun 2020. Dalam press release tersebut Kasat Narkoba Polres Selayar Iptu Andi Sukma D. S.E memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 12 Paket dengan berat keseluruhan sekitar 19,71 Gram dan senjata tajam (badik) keseluruhan barang bukti tersebut diamankan dari total 4 orang tersangka

Share: