Jumat, 12 Juni 2026

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirresnarkoba Polda Sulsel Pimpin Pengungkapan Puluhan Kilogram Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sulsel Bersama Jajaran Perkuat Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika di Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Di bawah kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., yang baru menjabat sekitar tiga bulan lebih, berbagai pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar berhasil dilakukan.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satresnarkoba jajaran terus bergerak aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa.

Dalam kurun waktu singkat sejak kepemimpinan Kombes Pol Sugeng Sudarso, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil melakukan berbagai pengungkapan besar melalui kegiatan penyelidikan, pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus secara berkelanjutan.

Serangkaian Pengungkapan Besar Berhasil Dilakukan

Sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dicatat jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama satuan wilayah di antaranya:

1. Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Pada akhir April, Unit 2 Subdit 2 berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika yang berupaya memasukkan barang haram tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan.
Tidak berhenti di situ, pada awal Mei Unit 2 Subdit 2 kembali menunjukkan konsistensinya dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

2. Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Pada bulan Mei, Unit 3 Subdit 3 berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti lebih besar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam menekan ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sulsel.

3. Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Masih pada bulan Mei, Unit 4 Subdit 2 kembali mencatatkan prestasi dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti kemampuan personel dalam melakukan analisa jaringan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

4. Satresnarkoba Polrestabes Makassar
Tidak hanya tingkat Polda, keberhasilan pemberantasan narkoba juga ditunjukkan oleh jajaran kewilayahan.
Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sekitar 5 kilogram sabu pada bulan Mei.
Pengungkapan tersebut adalah rangkaian penelusuran jaringan narkotika yang dimulai Dari bulan Januari 2026

5. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar
Pada bulan Mei, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar turut mencatat keberhasilan dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika.

6. Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare
Pengungkapan terbesar berhasil dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 40 kilogram sabu serta 157 buah cartridge mengandung Etomidate.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pintu masuk melalui kawasan pelabuhan.

Puluhan Kilogram Narkoba Berhasil Digagalkan Masuk ke Masyarakat

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, puluhan kilogram narkotika berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.

Keberhasilan ini tidak hanya dihitung dari jumlah barang bukti yang diamankan, namun juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Setiap pengungkapan merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui proses penyelidikan, analisa informasi, pengembangan jaringan, hingga penindakan secara profesional.

Komitmen Berantas Narkoba Sampai ke Akar Jaringan

Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ditresnarkoba Polda Sulsel tidak hanya berfokus pada pengungkapan pelaku di tingkat bawah, namun terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan utama, pemasok, hingga bandar besar.

Sinergitas antara Ditresnarkoba Polda Sulsel, Satresnarkoba jajaran Polres, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Dengan berbagai capaian tersebut, Polda Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sulawesi Selatan. Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran akan terus bergerak memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya.”
Share:

Perang Melawan Narkoba, Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus dan Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Narkotika

NarkobaSulsel — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran, ribuan kasus narkotika berhasil diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026.


Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sulsel, jajaran kepolisian memaparkan sejumlah capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, Polda Sulsel bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.175 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari ribuan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.778 tersangka yang memiliki berbagai peran, mulai dari pengguna, pengedar, kurir, hingga jaringan peredaran narkoba.
Sita Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya:

Sabu seberat kurang lebih 70 kilogram
Kokain sekitar 30 kilogram
Ganja
Ribuan butir ekstasi
Tembakau sintetis
Cairan sintetis
Obat daftar G
Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.

Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya dilihat dari nilai ekonomis barang bukti yang disita, tetapi yang lebih penting adalah dampak terhadap masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sulsel diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 237 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Berbagai Modus

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan berbagai strategi dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks.

Dari sejumlah pengungkapan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya, mulai dari:
Pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi
Transaksi menggunakan komunikasi digital Sistem tempel atau meninggalkan barang pada titik tertentu
Pemanfaatan identitas palsu
Hingga jaringan yang terorganisir antarwilayah.

Berbagai modus tersebut berhasil dibongkar berkat proses penyelidikan, analisis jaringan, pemetaan pergerakan pelaku, serta kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan satuan narkoba di wilayah jajaran.

Kapolda Sulsel Apresiasi Kerja Keras Seluruh Personel

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, dalam menjalankan komitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.

Polda Sulsel tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pengendali peredaran narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti Sebagai Bentuk Transparansi

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Polda Sulsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti narkoba tidak kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

Perkuat Pencegahan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

Selain langkah penegakan hukum, Polda Sulsel juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat umum.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan deteksi dini terhadap aktivitas peredaran narkoba.
Dengan berbagai capaian tersebut, Polda Sulsel melalui Ditresnarkoba berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara profesional, modern, dan berkelanjutan.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi bangsa.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat. Tidak ada tempat bagi bandar dan jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.”


----------------------------------------------------------
Referensi Berita:

MetroTV News – Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu Sepanjang Januari–Juni 2026https://www.metrotvnews.com/read/kELCnao1-polda-sulsel-gagalkan-peredaran-70-kg-sabu-sepanjang-januari-juni-2026

RRI Makassar – Polda Sulsel Telah Mengamankan Sebanyak 70 Kg Narkoba Hingga Juni 2026https://rri.co.id/makassar/hukum/hukum/2482703/polda-sulsel-telah-mengamankan-sebanyak-70-kg-narkoba-hingga-juni-2026

Beranda Sulsel – Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 70 Kg Sabu Disita dan Ungkap 1.175 Kasus Narkobahttps://berandasulsel.com/polda-sulsel-ungkap-jaringan-narkoba-internasional-70-kg-sabu-disita-dan-ungkap-1-175-kasus-narkoba/
Share:

Rudianto Lallo Apresiasi Keberhasilan Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Dorong Pemberantasan Kampung Narkoba Hingga Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.


Berdasarkan data pengungkapan Polda Sulsel, sebanyak 1.175 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 1.778 tersangka diamankan. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, termasuk sekitar 70 kilogram sabu, 30 kilogram kokain, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya.

Barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp90 miliar dan keberhasilan tersebut dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Rudianto Lallo menilai capaian tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sulsel dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan satuan narkoba wilayah atas kerja keras dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Meski demikian, Rudianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus terus dilanjutkan dengan langkah yang lebih masif, terutama dalam membongkar jaringan besar, bandar, hingga wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba atau “kampung narkoba”.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna maupun kurir, tetapi harus menyentuh akar jaringan, termasuk bandar besar dan sindikat lintas daerah hingga internasional.

Selain itu, ia meminta pengawasan jalur masuk narkoba menuju Sulawesi Selatan semakin diperketat. Sejumlah wilayah strategis seperti Palopo, Parepare, Sidrap, serta daerah lainnya perlu mendapat perhatian agar jalur distribusi narkotika dapat diputus sebelum menyebar ke masyarakat.

Rudianto memastikan Komisi III DPR RI terus mendukung langkah Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Ia berharap pengungkapan besar ini menjadi momentum untuk menjadikan Sulawesi Selatan semakin bersih dari peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten dan menyasar seluruh jaringan agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari ancaman narkotika.” tutupnya


---------------------------------------
Referensi Berita:
RM.ID – Minta Kampung Narkoba Disikat Tuntas, Rudianto Lallo Apresiasi Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba
https://rm.id/baca-berita/parlemen/314010/minta-kampung-narkoba-disikat-tuntas-rudianto-lallo-apresiasi-polda-sulsel-ungkap-1175-kasus-narkoba

Tribunnews – Polda Sulsel Sita 70 Kg Sabu, Rudianto Lallo Minta Kampung Narkoba Disikat Tuntas
https://m.tribunnews.com/regional/7841438/polda-sulsel-sita-70-kg-sabu-rudianto-lallo-minta-kampung-narkoba-disikat-tuntas

Rudianto Lallo Minta Polri Berantas Kampung Narkoba
https://nasdemdprri.id/berita/rudianto-lallo-minta-polri-berantas-kampung-narkoba
Share:

Kamis, 21 Agustus 2025

Kabag Binops mewakili Dirresnarkoba jadi Narasumber pada Rakor Desk Pemberantasan Narkoba

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel Akbp Hj. Rosmina, S.H., M,H yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulsel hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. Dalam paparannya Akbp Hj Rosmina menyampaikan tentang Strategi Komprehensif dalam Penegakan Hukum bagi para Pecandu dan Penyalahguna Narkoba di Provinsi Sulsel. Paparan yang disampaikan oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel sejalan dengan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Stafsus  Kementerian Polkam RI, Asisten deputi Kementerian Polkam RI. Deputi RI Bidang Kamtibmas, Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, Kemenkes RI, BNN Pusat dan Perwakilan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun peserta yang lain adalah Kesbang Pol se Sulsel, Kadis Kesehatan Sulsel. Kadis Sosial. Bnnp, Kejaksaan, TNI, Kapolres/Tabes dan Kementerian Hukum dan Ham. 

Menurut Akbp Hj  Rosmina, salah satu dari delapan misi utama atau "Asta Cita" yang menjadi landasan adalah memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang telah menjadi agenda prioritas nasional. Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

Pendekatan yang digunakan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkoba adalah, Strategi Pemberantasan Narkoba Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. Polda Sulsel menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan kebijakan yang efektif untuk menghentikan penyebaran zat terlarang ini. Strategi pemberantasan tindak pidana narkoba dibagi dalam tiga periode waktu yang terencana dengan baik.

Strategi Jangka Pendek (0-2 tahun) : Berfokus pada penanggulangan cepat dan pengurangan dampak narkoba. Upaya yang dilakukan meliputi penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna, pendidikan serta sosialisasi anti-narkoba, penyuluhan dan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemberdayaan aparat penegak hukum.

Strategi Jangka Menengah (2-5 tahun) : Bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan yang telah diterapkan sebelumnya. Fokus utamanya adalah penguatan sistem rehabilitasi, pengembangan infrastruktur pemberantasan narkoba, kerja sama internasional yang lebih solid, serta penyuluhan dan pendidikan berkelanjutan.

Strategi Jangka Panjang (5-20 tahun) : Ditujukan untuk menciptakan perubahan sistemik dan budaya anti-narkoba di seluruh masyarakat. Ini mencakup pembangunan masyarakat anti-narkoba, sistem pendidikan yang berkelanjutan, pembenahan regulasi dan kebijakan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, serta kolaborasi berkelanjutan di tingkat internasional.


Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menegaskan bahawa Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba Polda Jajaran berkomitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, hal itu tercermin dari upaya yang dilakukan dan hasil Ungkap Kasus selama tahun 2025 yaitu, Laporan Polisi sebanyak 1.751 kasus, dengan 1.408 kasus telah Tahap 2, dan sebanyak 2.728 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu  Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup:

a. Sabu  54.394,12 gram (54,3 kg)
b. Ganja 14.092,84 gram (14 kg)
c. Obat Daftar G  49.975 butir
d. Ekstasi 7.774 butir
e. Tembakau Sintetis  1.198,82 gram (1,1 kg)
f. Pil Mephedrone 11.168 butir

Sementara itu program Restorative Justice juga menjadi sorotan penting, Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak  479 kasus dengan 715 tersangka telah diproses melalui pendekatan ini. Penerapan restorative justice bagi pecandu narkoba dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 8 Tahun 2021. Syaratnya meliputi pecandu yang mengajukan rehabilitasi, barang bukti pemakaian satu hari, hasil tes urine positif, tidak terlibat dalam jaringan pengedar/bandar, telah menjalani asesmen oleh tim terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.


Di akhir paparan Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menyampaikan arahan Pimpinan Polri khususnya Polda Sulsel yang menegaskan bahwa seluruh personel harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba, melalui pendekatan Pre-emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum. 
Share:

Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Parepare Press Release Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR-RI Turut Hadir dan Memberikan Apresiasi

Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam giat press relase di Mako Polres Pare-Pare, Kapolres Parepare didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare dan Turut Hadir anggota komisi III DPR-RI Andi Muzakkir Aqil.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, saat tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Satresnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas menemukan koper biru navy milik seorang penumpang berinisial SH alias Sarifuddin Hidayat (33), warga Bandung Barat.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 19.756,06 gram, dikemas dengan merek “Naga Api” yang dikenal dalam jaringan narkoba lintas daerah. Dari pengakuan tersangka, ia dikendalikan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket dari Palangkaraya dan membawanya ke Parepare dengan tujuan akhir Makassar, di mana sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO) dengan imbalan Rp160 juta.

Modus operandi pelaku terbilang canggih. Ia dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, serta menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp1,1 juta, lima kartu SIM, dua ponsel, dan koper berisi sabu.

Meski hasil tes urine SH negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam paket tersebut positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Parepare menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 98.780 jiwa dari bahaya narkoba, dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Diketahui Kunjungan Andi Muzakkir ke Mapolres Kota Parepare pada Kamis, 31 Juli 2025, merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi III DPR sekaligus bentuk penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Muzakkir menyampaikan selamat bertugas kepada AKBP Indra yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Parepare dan langsung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi.

Ia memberikan pujian secara terbuka atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang menurutnya merupakan prestasi luar biasa.

----------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Rabu, 30 Juli 2025

Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Butir Diamankan

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar G jenis Y warna putih. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Terduga pelaku utama, HTI (21), seorang pelajar/mahasiswa, dan AM (17), yang diketahui telah meninggal dunia, diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti mencengangkan berupa:

• 1.000 butir obat daftar G jenis Y
• Berbagai pecahan dan jumlah kecil lainnya
• Pembungkus rokok dan alat komunikasi
• Puluhan plastik bening siap pakai

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat ilegal di kediaman terduga H. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Hasrul, S.Sos bersama IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 00.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap empat orang pria yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, terungkap bahwa barang bukti tersebut telah dibeli secara daring dari toko online bernama Vouchy Fashion Grosir. Barang-barang ilegal itu ditemukan disembunyikan dalam laci lemari dan kantong plastik berwarna ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah melengkapi dokumen penyidikan guna memperkuat pemberkasan kasus.

-----------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berbicara melalui kegiatan operasi malam hari yang presisi dan senyap. Sabtu, 26 Juli 2025, dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang dimana diketahui ternyata Salah satunya adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dua orang pelaku, berinisial AT (36) dan AA (41), langsung diamankan. Nama terakhir belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.

Penangkapan ini bukan hanya penggagalan transaksi, tetapi juga peringatan keras: Sidrap tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, dari mana pun datangnya dan siapa pun di baliknya. (*)

-------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel



Share:

Selasa, 29 Juli 2025

Peredaran 500 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Personel Satresnarkoba Polres Sidrap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku peredaran Narkotika, Pada Hari Senin Tanggal 07/07/25.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.


(Foto: Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno M)

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diteruskan kepada personel Satresnarkoba Polres Sidrap dan dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyelidikan berbuah manis dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, Adapun identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kota Makassar, yakni: MF (20), RF (26), SR (27).

Pada kegiatan tersebut selain menangkap para pelaku, Tim juga melakukan  penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain: 500 butir pil yang diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit handphone, 1 unit mobil (kendaraan roda empat).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terutama yang berada di wilayah hokum Polres Sidrap, oleh karena itu peran serta dari masyarakat sangat kami butuhkan dengan memberikan informasi kepada kami jika disekitarnya terdapat penyalahguna narkotika” Jelas Kasat narkoba Polres Sidrap. IPTU DIDI SUTIKNO M.


Pengungkapan tersebut mendapat support dan apresiasi dari Kapolres Sidrap AKBP FANTRY TAHERONG, S.H, S.I.K, M.H.  dan berharap pengungkapan tersebut menjadi awal dan pengungkapan-pengungkapan berikutnya berhasil dilakukan lagi oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap

 --------------------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

 


Share: