Kamis, 21 Agustus 2025

Kabag Binops mewakili Dirresnarkoba jadi Narasumber pada Rakor Desk Pemberantasan Narkoba

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel Akbp Hj. Rosmina, S.H., M,H yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulsel hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. Dalam paparannya Akbp Hj Rosmina menyampaikan tentang Strategi Komprehensif dalam Penegakan Hukum bagi para Pecandu dan Penyalahguna Narkoba di Provinsi Sulsel. Paparan yang disampaikan oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel sejalan dengan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Stafsus  Kementerian Polkam RI, Asisten deputi Kementerian Polkam RI. Deputi RI Bidang Kamtibmas, Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, Kemenkes RI, BNN Pusat dan Perwakilan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun peserta yang lain adalah Kesbang Pol se Sulsel, Kadis Kesehatan Sulsel. Kadis Sosial. Bnnp, Kejaksaan, TNI, Kapolres/Tabes dan Kementerian Hukum dan Ham. 

Menurut Akbp Hj  Rosmina, salah satu dari delapan misi utama atau "Asta Cita" yang menjadi landasan adalah memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang telah menjadi agenda prioritas nasional. Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

Pendekatan yang digunakan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkoba adalah, Strategi Pemberantasan Narkoba Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. Polda Sulsel menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan kebijakan yang efektif untuk menghentikan penyebaran zat terlarang ini. Strategi pemberantasan tindak pidana narkoba dibagi dalam tiga periode waktu yang terencana dengan baik.

Strategi Jangka Pendek (0-2 tahun) : Berfokus pada penanggulangan cepat dan pengurangan dampak narkoba. Upaya yang dilakukan meliputi penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna, pendidikan serta sosialisasi anti-narkoba, penyuluhan dan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemberdayaan aparat penegak hukum.

Strategi Jangka Menengah (2-5 tahun) : Bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan yang telah diterapkan sebelumnya. Fokus utamanya adalah penguatan sistem rehabilitasi, pengembangan infrastruktur pemberantasan narkoba, kerja sama internasional yang lebih solid, serta penyuluhan dan pendidikan berkelanjutan.

Strategi Jangka Panjang (5-20 tahun) : Ditujukan untuk menciptakan perubahan sistemik dan budaya anti-narkoba di seluruh masyarakat. Ini mencakup pembangunan masyarakat anti-narkoba, sistem pendidikan yang berkelanjutan, pembenahan regulasi dan kebijakan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, serta kolaborasi berkelanjutan di tingkat internasional.


Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menegaskan bahawa Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba Polda Jajaran berkomitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, hal itu tercermin dari upaya yang dilakukan dan hasil Ungkap Kasus selama tahun 2025 yaitu, Laporan Polisi sebanyak 1.751 kasus, dengan 1.408 kasus telah Tahap 2, dan sebanyak 2.728 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu  Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup:

a. Sabu  54.394,12 gram (54,3 kg)
b. Ganja 14.092,84 gram (14 kg)
c. Obat Daftar G  49.975 butir
d. Ekstasi 7.774 butir
e. Tembakau Sintetis  1.198,82 gram (1,1 kg)
f. Pil Mephedrone 11.168 butir

Sementara itu program Restorative Justice juga menjadi sorotan penting, Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak  479 kasus dengan 715 tersangka telah diproses melalui pendekatan ini. Penerapan restorative justice bagi pecandu narkoba dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 8 Tahun 2021. Syaratnya meliputi pecandu yang mengajukan rehabilitasi, barang bukti pemakaian satu hari, hasil tes urine positif, tidak terlibat dalam jaringan pengedar/bandar, telah menjalani asesmen oleh tim terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.


Di akhir paparan Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menyampaikan arahan Pimpinan Polri khususnya Polda Sulsel yang menegaskan bahwa seluruh personel harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba, melalui pendekatan Pre-emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum. 
Share:

Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Parepare Press Release Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR-RI Turut Hadir dan Memberikan Apresiasi

Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam giat press relase di Mako Polres Pare-Pare, Kapolres Parepare didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare dan Turut Hadir anggota komisi III DPR-RI Andi Muzakkir Aqil.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, saat tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Satresnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas menemukan koper biru navy milik seorang penumpang berinisial SH alias Sarifuddin Hidayat (33), warga Bandung Barat.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 19.756,06 gram, dikemas dengan merek “Naga Api” yang dikenal dalam jaringan narkoba lintas daerah. Dari pengakuan tersangka, ia dikendalikan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket dari Palangkaraya dan membawanya ke Parepare dengan tujuan akhir Makassar, di mana sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO) dengan imbalan Rp160 juta.

Modus operandi pelaku terbilang canggih. Ia dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, serta menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp1,1 juta, lima kartu SIM, dua ponsel, dan koper berisi sabu.

Meski hasil tes urine SH negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam paket tersebut positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Parepare menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 98.780 jiwa dari bahaya narkoba, dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Diketahui Kunjungan Andi Muzakkir ke Mapolres Kota Parepare pada Kamis, 31 Juli 2025, merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi III DPR sekaligus bentuk penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Muzakkir menyampaikan selamat bertugas kepada AKBP Indra yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Parepare dan langsung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi.

Ia memberikan pujian secara terbuka atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang menurutnya merupakan prestasi luar biasa.

----------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Rabu, 30 Juli 2025

Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Butir Diamankan

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar G jenis Y warna putih. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Terduga pelaku utama, HTI (21), seorang pelajar/mahasiswa, dan AM (17), yang diketahui telah meninggal dunia, diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti mencengangkan berupa:

• 1.000 butir obat daftar G jenis Y
• Berbagai pecahan dan jumlah kecil lainnya
• Pembungkus rokok dan alat komunikasi
• Puluhan plastik bening siap pakai

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat ilegal di kediaman terduga H. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Hasrul, S.Sos bersama IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 00.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap empat orang pria yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, terungkap bahwa barang bukti tersebut telah dibeli secara daring dari toko online bernama Vouchy Fashion Grosir. Barang-barang ilegal itu ditemukan disembunyikan dalam laci lemari dan kantong plastik berwarna ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah melengkapi dokumen penyidikan guna memperkuat pemberkasan kasus.

-----------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berbicara melalui kegiatan operasi malam hari yang presisi dan senyap. Sabtu, 26 Juli 2025, dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang dimana diketahui ternyata Salah satunya adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dua orang pelaku, berinisial AT (36) dan AA (41), langsung diamankan. Nama terakhir belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.

Penangkapan ini bukan hanya penggagalan transaksi, tetapi juga peringatan keras: Sidrap tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, dari mana pun datangnya dan siapa pun di baliknya. (*)

-------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel



Share:

Selasa, 29 Juli 2025

Peredaran 500 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Personel Satresnarkoba Polres Sidrap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku peredaran Narkotika, Pada Hari Senin Tanggal 07/07/25.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.


(Foto: Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno M)

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diteruskan kepada personel Satresnarkoba Polres Sidrap dan dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyelidikan berbuah manis dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, Adapun identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kota Makassar, yakni: MF (20), RF (26), SR (27).

Pada kegiatan tersebut selain menangkap para pelaku, Tim juga melakukan  penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain: 500 butir pil yang diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit handphone, 1 unit mobil (kendaraan roda empat).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terutama yang berada di wilayah hokum Polres Sidrap, oleh karena itu peran serta dari masyarakat sangat kami butuhkan dengan memberikan informasi kepada kami jika disekitarnya terdapat penyalahguna narkotika” Jelas Kasat narkoba Polres Sidrap. IPTU DIDI SUTIKNO M.


Pengungkapan tersebut mendapat support dan apresiasi dari Kapolres Sidrap AKBP FANTRY TAHERONG, S.H, S.I.K, M.H.  dan berharap pengungkapan tersebut menjadi awal dan pengungkapan-pengungkapan berikutnya berhasil dilakukan lagi oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap

 --------------------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

 


Share:

KBP Darmawan Affandy : Transformasi Digital Jadi Senjata Baru Cegah Narkoba di Kalangan Generasi Muda

 Jakarta, 29 Juli 2025 — Mantan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengusulkan sistem pencegahan narkoba berbasis digital sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin berkembang melalui media sosial dan platform digital.

Dalam paparan yang disampaikan di Lemhannas RI, Darmawan memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, di mana generasi usia 16-30 tahun menjadi sasaran utama kejahatan narkoba digital. Modus peredaran narkoba melalui platform online, termasuk penggunaan dark web dan cryptocurrency, semakin kompleks dan sulit dilacak.

Mengacu pada teori Situational Crime Prevention, sistem ini mendorong penguatan teknologi, regulasi, dan kolaborasi antar-lembaga seperti BNN, POLRI, PPATK, Kemenkes, dan Komisi Digital. Strategi utama mencakup:

* 📲 Pemanfaatan kekuatan digital dan bonus demografi,

* 🔐 Peningkatan kapasitas sistem dan keamanan siber,

* 📡 Edukasi protektif berbasis AI dan big data,

* 📈 Tata kelola digital yang mendorong kepercayaan publik.

Studi menunjukkan bahwa pengguna media sosial dua kali lebih berisiko terpapar konten yang mendukung penyalahgunaan narkoba. Karena itu, literasi digital, pemantauan konten, dan pelaporan daring menjadi aspek krusial dalam ekosistem digital anti-narkoba.

Darmawan juga menyoroti perlunya reformasi regulasi, serta pentingnya melibatkan anak muda dan influencer sebagai duta kampanye digital anti-narkoba.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Jika kita tidak berinovasi dalam perlindungan digital mereka, kita mempertaruhkan masa depan Indonesia Emas 2045,” tegas Darmawan di akhir paparannya.

Share:

Rabu, 26 Februari 2025

Dalam Sebulan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 842 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 26 Februari 2025 melakukan press release pengungkapan yang berhasil dilakukan dalam rentan waktu Februari 2025. Dalam Press Release tersebut barang bukti sebanyak 842 Gram Narkotika jenis sabu dan 2 Kilogram Narkotika jenis ganja berikut dengan terduga pelaku ikut dihadirkan.

Press Release yang dipimpin langsung PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K yang juga didampingi oleh Kasubdit 1,2 dan 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel

"Dihadapan rekan-rekan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam satu bulan terakhir. Jadi, total terdapat sekitar 843 gram sabu dan 2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 kasus atau laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulsel" Jelas PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K, dalam sambutannya.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 5 Kasus atau Laporan polisi yakni
1. LP/A/34/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 03 Februari, bertempat di Jalan Pabentengan, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan 2 orang terduga pelaku berinisial Lk. MG als GD dan Lk. MJ als JF. Jumlah barang bukti 172,4528 Gram
2. LP/A/52/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di Jalan poros baranti Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AS als SD. Jumlah barang bukti 143,9256 Gram
3. LP/A/55/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di dusun talorang desa lombo, kec. Pitu riase, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AR als BL. Jumlah barang bukti 9 Gram
4. LP/A/56/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Februari, bertempat di Jalan Andi Cammi, Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare-Pare dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. HAY als SH. Jumlah barang bukti 518 Gram
5. LP/A/45/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 02 Februari, bertempat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kec. Mandai, Kab. Maros dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. RI als RD. Jumlah barang bukti 2 Kilogram narkotika Jenis ganja.

Untuk pasal yang disangkakan, untuk narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun dan maksimal hukuman mati.

"Untuk semua kasus tersebut saat ini telah masuk pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kelengkapan alat bukti dan administrasi penyidikan sementara dilakukan agar berkas perkaranya bisa segera P-21 dan siap untuk disidangkan di pemgadilan. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel dalam hal pemberantasan Narkoba yang ada di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Saya juga beberapa hari ikut mendampingi Kapolda dalam rangka press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap. Dengan release ini, saya juga berharap peran aktif dari lapisan masyarakat untuk berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya." Tutup AKBP GANY ALAMSYAH HATTA. S.I.K

Jika 1gram sabu bisa dikonsumsi untuk 7 orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 Gram dapat terselamatkan pengguna sebanyak 5.894 Jiwa. Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp. 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran adalah Rp. 1.500.000/gram, sedangkan Untuk pengungkapan Narkotika jenis ganja jika diasumsikan 1gram dikonsumsi untuk 1 orang, maka 2Kilogram dapat terselamatkan  pengguna sejumlah 2.000 Jiwa  


--------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share:

Kamis, 30 Januari 2025

Dirresnarkoba Polda Sulsel pimpin langsung Anev kasus Tipidnarkoba hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Sulsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K.  M.M memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kasus Tipidnarkoba hasil pengungkapan kasus Tipidnarkoba T.A. 2024 oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Kamis, 30 Januari 2024.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasubdit, Kasubag, Kanit, Panit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan Para Kasat Narkoba Jajaran Polda Sulsel.



Dalam kegiatan Anev tersebut, ditampilkan tabel perbandingan rekapitalusi data hasil pengungkapan kasus dari Tahun 2023-2024. Baik itu dalam jumlah kasus (Laporan Polisi), Jumlah barang bukti (Sabu, Ekstasi, Ganja, Obat Daftar G, Tembakau Sintetis) sampai jumlah tersangka. Pada paparan tersebut, juga ditampilkan hasil rekapitulasi pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang menjadi program prioritas Pemerintah.

"Dihadapan rekan-rekan, ini ditampilkan hasil rekapan dari pelaksanaan tugas rekan-rekan dari tahun 2023 sampai 2024, alhamdulillah kita termasuk yang terbaik dalam segi pengungkapan kasus, Polda Sulsel masuk dalam 5 besar pengungkapan terbaik di Indonesia. Dari data menunjukkan terdapat peningkatan 9% jumlah tersangka dari tahun 2023 sebanyak 3.452 orang dan pada tahun 2024 menjadi 3.775 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 2.412 Laporan Polisi pada tahun 2023 dan 2.576 Laporan Polisi pada tahun 2024." Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M.

Dari data hasil pengungkapan menunjukkan jumlah barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan pada tahun 2023 sebanyak 101,395 Kg dan meningkat 1% pada tahun 2024 menjadi 102,781 Kg. Data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat beberapa pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap, diantaranya pengungkapan yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Barru sebanyak 30 Kg yang bertempat di Pelabuhan Awerange Kab. Barru, dan juga Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga berhasil mengungkap total 35,8 Kg serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel secara kumulatif sebanyak 15 Kg.

Dalam hal penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Untuk tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menangani 1 kasus dan telah masuk tahap sidik.

Dalam kegiatan anev tersebut, Dirresnarkoba juga memberikan beberapa penekanan, yaitu
  1. Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN. Kumham, Pengadilan dan Beacukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif
  2. Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yang ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara
  3. Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
  4. Ciptakan komunimasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan sms/wa pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba
  5. Laksanakan giat lidik sidik secara profesional sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada SOP yang berlaku
  6. Giat P4GN yang lain seperti kampung tangguh anti narkoba, penyuluhan narkoba dan deklarasi anti narkoba tetap haru dilaksanakan secara massif sebagai upaya komprehensif berantas narkoba
  7. Waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran TIM IT dalan melakukan ungkap kasus narkoba
  8. Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga tercipta situasi yang kondusif guna melaksanakan pelaksanaan tugas
  9. Penggunaan Senjata api harus benar benar berpedoman pada SOP dan aturan dalam penggunaan kekuatan Kepolisian.
  10. Seluruh personil harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo – Gibran khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana narkoba baik dalam pendekatan Pre-emtif, Preventif maupun Penegakan Hukum
Dalam paparan giat Anev tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulsel juga memberikan 2 point penting sebagai apresiasi terhadap kinerja personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran. "Pertama, Kepada Seluruh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan semua selama ini, sehingga secara kuantitatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba polda Sulsel masuk dalam 5 besar diantara 34 Polda lainnya, tentu ini sebuah prestasi, namun disisi lain kita patut prihatin karena tingkat penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi. Kedua, dalam rentan waktu 2023 sampai awal tahun 2025 berbagai prestasi telah kita raih seperti pengungkapan kasus menonjol dan penerapan UU TPPU terhadap bandar narkoba serta penerapan Restoratif Justice kepada korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga kita mendapat apresiasi dari bapak Kapolri dengan penerapan RJ terbaik ke-3 dari seluruh Polda. Dan dalam kegiatan ini juga saya jadikan momentum untuk memberikan penghargaan dan rasa hormat saya kepada rekan-rekan, sekaligus saya memohon doa dan support, karena selepas kegiatan ini saya akan langsung berangkat ke Jakarta guna persiapan mengikuti Pendidikan Lemhanas yang akan dimulai tanggal 4 Februari 2025" Ungkap KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M



Pada akhir kegiatan peserta anev diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Dirresnarkoba Polda Sulsel  yang selama ini telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Untuk personel Ditresnarkoba diwakili oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP RAFLES P. GIRSANG, S.I.K., sementara untuk jajaran Kasatresnarkoba diwakili oleh Kasatresnarkoba Poltestabes Makassar. AKBP LULIK FEBYANTARA, S.I.K., M.H.


Share: