Jumat, 12 Juni 2026

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirresnarkoba Polda Sulsel Pimpin Pengungkapan Puluhan Kilogram Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sulsel Bersama Jajaran Perkuat Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika di Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Di bawah kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., yang baru menjabat sekitar tiga bulan lebih, berbagai pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar berhasil dilakukan.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satresnarkoba jajaran terus bergerak aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa.

Dalam kurun waktu singkat sejak kepemimpinan Kombes Pol Sugeng Sudarso, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil melakukan berbagai pengungkapan besar melalui kegiatan penyelidikan, pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus secara berkelanjutan.

Serangkaian Pengungkapan Besar Berhasil Dilakukan

Sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dicatat jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama satuan wilayah di antaranya:

1. Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Pada akhir April, Unit 2 Subdit 2 berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika yang berupaya memasukkan barang haram tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan.
Tidak berhenti di situ, pada awal Mei Unit 2 Subdit 2 kembali menunjukkan konsistensinya dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

2. Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Pada bulan Mei, Unit 3 Subdit 3 berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti lebih besar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam menekan ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sulsel.

3. Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel
Masih pada bulan Mei, Unit 4 Subdit 2 kembali mencatatkan prestasi dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti kemampuan personel dalam melakukan analisa jaringan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

4. Satresnarkoba Polrestabes Makassar
Tidak hanya tingkat Polda, keberhasilan pemberantasan narkoba juga ditunjukkan oleh jajaran kewilayahan.
Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sekitar 5 kilogram sabu pada bulan Mei.
Pengungkapan tersebut adalah rangkaian penelusuran jaringan narkotika yang dimulai Dari bulan Januari 2026

5. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar
Pada bulan Mei, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar turut mencatat keberhasilan dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika.

6. Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare
Pengungkapan terbesar berhasil dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 40 kilogram sabu serta 157 buah cartridge mengandung Etomidate.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pintu masuk melalui kawasan pelabuhan.

Puluhan Kilogram Narkoba Berhasil Digagalkan Masuk ke Masyarakat

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, puluhan kilogram narkotika berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.

Keberhasilan ini tidak hanya dihitung dari jumlah barang bukti yang diamankan, namun juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Setiap pengungkapan merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui proses penyelidikan, analisa informasi, pengembangan jaringan, hingga penindakan secara profesional.

Komitmen Berantas Narkoba Sampai ke Akar Jaringan

Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ditresnarkoba Polda Sulsel tidak hanya berfokus pada pengungkapan pelaku di tingkat bawah, namun terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan utama, pemasok, hingga bandar besar.

Sinergitas antara Ditresnarkoba Polda Sulsel, Satresnarkoba jajaran Polres, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Dengan berbagai capaian tersebut, Polda Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sulawesi Selatan. Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran akan terus bergerak memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya.”
Share:

Perang Melawan Narkoba, Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus dan Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Narkotika

NarkobaSulsel — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran, ribuan kasus narkotika berhasil diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026.


Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sulsel, jajaran kepolisian memaparkan sejumlah capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, Polda Sulsel bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.175 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari ribuan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.778 tersangka yang memiliki berbagai peran, mulai dari pengguna, pengedar, kurir, hingga jaringan peredaran narkoba.
Sita Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya:

Sabu seberat kurang lebih 70 kilogram
Kokain sekitar 30 kilogram
Ganja
Ribuan butir ekstasi
Tembakau sintetis
Cairan sintetis
Obat daftar G
Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.

Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya dilihat dari nilai ekonomis barang bukti yang disita, tetapi yang lebih penting adalah dampak terhadap masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sulsel diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 237 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Berbagai Modus

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan berbagai strategi dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks.

Dari sejumlah pengungkapan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya, mulai dari:
Pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi
Transaksi menggunakan komunikasi digital Sistem tempel atau meninggalkan barang pada titik tertentu
Pemanfaatan identitas palsu
Hingga jaringan yang terorganisir antarwilayah.

Berbagai modus tersebut berhasil dibongkar berkat proses penyelidikan, analisis jaringan, pemetaan pergerakan pelaku, serta kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan satuan narkoba di wilayah jajaran.

Kapolda Sulsel Apresiasi Kerja Keras Seluruh Personel

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, dalam menjalankan komitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.

Polda Sulsel tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pengendali peredaran narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti Sebagai Bentuk Transparansi

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Polda Sulsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti narkoba tidak kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

Perkuat Pencegahan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

Selain langkah penegakan hukum, Polda Sulsel juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat umum.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan deteksi dini terhadap aktivitas peredaran narkoba.
Dengan berbagai capaian tersebut, Polda Sulsel melalui Ditresnarkoba berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara profesional, modern, dan berkelanjutan.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi bangsa.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat. Tidak ada tempat bagi bandar dan jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.”


----------------------------------------------------------
Referensi Berita:

MetroTV News – Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu Sepanjang Januari–Juni 2026https://www.metrotvnews.com/read/kELCnao1-polda-sulsel-gagalkan-peredaran-70-kg-sabu-sepanjang-januari-juni-2026

RRI Makassar – Polda Sulsel Telah Mengamankan Sebanyak 70 Kg Narkoba Hingga Juni 2026https://rri.co.id/makassar/hukum/hukum/2482703/polda-sulsel-telah-mengamankan-sebanyak-70-kg-narkoba-hingga-juni-2026

Beranda Sulsel – Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 70 Kg Sabu Disita dan Ungkap 1.175 Kasus Narkobahttps://berandasulsel.com/polda-sulsel-ungkap-jaringan-narkoba-internasional-70-kg-sabu-disita-dan-ungkap-1-175-kasus-narkoba/
Share:

Rudianto Lallo Apresiasi Keberhasilan Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Dorong Pemberantasan Kampung Narkoba Hingga Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.


Berdasarkan data pengungkapan Polda Sulsel, sebanyak 1.175 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 1.778 tersangka diamankan. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, termasuk sekitar 70 kilogram sabu, 30 kilogram kokain, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya.

Barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp90 miliar dan keberhasilan tersebut dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Rudianto Lallo menilai capaian tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sulsel dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan satuan narkoba wilayah atas kerja keras dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Meski demikian, Rudianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus terus dilanjutkan dengan langkah yang lebih masif, terutama dalam membongkar jaringan besar, bandar, hingga wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba atau “kampung narkoba”.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna maupun kurir, tetapi harus menyentuh akar jaringan, termasuk bandar besar dan sindikat lintas daerah hingga internasional.

Selain itu, ia meminta pengawasan jalur masuk narkoba menuju Sulawesi Selatan semakin diperketat. Sejumlah wilayah strategis seperti Palopo, Parepare, Sidrap, serta daerah lainnya perlu mendapat perhatian agar jalur distribusi narkotika dapat diputus sebelum menyebar ke masyarakat.

Rudianto memastikan Komisi III DPR RI terus mendukung langkah Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Ia berharap pengungkapan besar ini menjadi momentum untuk menjadikan Sulawesi Selatan semakin bersih dari peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten dan menyasar seluruh jaringan agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari ancaman narkotika.” tutupnya


---------------------------------------
Referensi Berita:
RM.ID – Minta Kampung Narkoba Disikat Tuntas, Rudianto Lallo Apresiasi Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba
https://rm.id/baca-berita/parlemen/314010/minta-kampung-narkoba-disikat-tuntas-rudianto-lallo-apresiasi-polda-sulsel-ungkap-1175-kasus-narkoba

Tribunnews – Polda Sulsel Sita 70 Kg Sabu, Rudianto Lallo Minta Kampung Narkoba Disikat Tuntas
https://m.tribunnews.com/regional/7841438/polda-sulsel-sita-70-kg-sabu-rudianto-lallo-minta-kampung-narkoba-disikat-tuntas

Rudianto Lallo Minta Polri Berantas Kampung Narkoba
https://nasdemdprri.id/berita/rudianto-lallo-minta-polri-berantas-kampung-narkoba
Share:

Kamis, 21 Agustus 2025

Kabag Binops mewakili Dirresnarkoba jadi Narasumber pada Rakor Desk Pemberantasan Narkoba

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel Akbp Hj. Rosmina, S.H., M,H yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulsel hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. Dalam paparannya Akbp Hj Rosmina menyampaikan tentang Strategi Komprehensif dalam Penegakan Hukum bagi para Pecandu dan Penyalahguna Narkoba di Provinsi Sulsel. Paparan yang disampaikan oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sulsel sejalan dengan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Stafsus  Kementerian Polkam RI, Asisten deputi Kementerian Polkam RI. Deputi RI Bidang Kamtibmas, Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, Kemenkes RI, BNN Pusat dan Perwakilan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun peserta yang lain adalah Kesbang Pol se Sulsel, Kadis Kesehatan Sulsel. Kadis Sosial. Bnnp, Kejaksaan, TNI, Kapolres/Tabes dan Kementerian Hukum dan Ham. 

Menurut Akbp Hj  Rosmina, salah satu dari delapan misi utama atau "Asta Cita" yang menjadi landasan adalah memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang telah menjadi agenda prioritas nasional. Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

Pendekatan yang digunakan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkoba adalah, Strategi Pemberantasan Narkoba Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. Polda Sulsel menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan kebijakan yang efektif untuk menghentikan penyebaran zat terlarang ini. Strategi pemberantasan tindak pidana narkoba dibagi dalam tiga periode waktu yang terencana dengan baik.

Strategi Jangka Pendek (0-2 tahun) : Berfokus pada penanggulangan cepat dan pengurangan dampak narkoba. Upaya yang dilakukan meliputi penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna, pendidikan serta sosialisasi anti-narkoba, penyuluhan dan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemberdayaan aparat penegak hukum.

Strategi Jangka Menengah (2-5 tahun) : Bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan yang telah diterapkan sebelumnya. Fokus utamanya adalah penguatan sistem rehabilitasi, pengembangan infrastruktur pemberantasan narkoba, kerja sama internasional yang lebih solid, serta penyuluhan dan pendidikan berkelanjutan.

Strategi Jangka Panjang (5-20 tahun) : Ditujukan untuk menciptakan perubahan sistemik dan budaya anti-narkoba di seluruh masyarakat. Ini mencakup pembangunan masyarakat anti-narkoba, sistem pendidikan yang berkelanjutan, pembenahan regulasi dan kebijakan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, serta kolaborasi berkelanjutan di tingkat internasional.


Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menegaskan bahawa Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba Polda Jajaran berkomitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, hal itu tercermin dari upaya yang dilakukan dan hasil Ungkap Kasus selama tahun 2025 yaitu, Laporan Polisi sebanyak 1.751 kasus, dengan 1.408 kasus telah Tahap 2, dan sebanyak 2.728 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu  Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup:

a. Sabu  54.394,12 gram (54,3 kg)
b. Ganja 14.092,84 gram (14 kg)
c. Obat Daftar G  49.975 butir
d. Ekstasi 7.774 butir
e. Tembakau Sintetis  1.198,82 gram (1,1 kg)
f. Pil Mephedrone 11.168 butir

Sementara itu program Restorative Justice juga menjadi sorotan penting, Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak  479 kasus dengan 715 tersangka telah diproses melalui pendekatan ini. Penerapan restorative justice bagi pecandu narkoba dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 8 Tahun 2021. Syaratnya meliputi pecandu yang mengajukan rehabilitasi, barang bukti pemakaian satu hari, hasil tes urine positif, tidak terlibat dalam jaringan pengedar/bandar, telah menjalani asesmen oleh tim terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.


Di akhir paparan Akbp Hj. Rosmina, S.H., M.H menyampaikan arahan Pimpinan Polri khususnya Polda Sulsel yang menegaskan bahwa seluruh personel harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba, melalui pendekatan Pre-emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum. 
Share:

Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Parepare Press Release Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR-RI Turut Hadir dan Memberikan Apresiasi

Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam giat press relase di Mako Polres Pare-Pare, Kapolres Parepare didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare dan Turut Hadir anggota komisi III DPR-RI Andi Muzakkir Aqil.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, saat tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Satresnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas menemukan koper biru navy milik seorang penumpang berinisial SH alias Sarifuddin Hidayat (33), warga Bandung Barat.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 19.756,06 gram, dikemas dengan merek “Naga Api” yang dikenal dalam jaringan narkoba lintas daerah. Dari pengakuan tersangka, ia dikendalikan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket dari Palangkaraya dan membawanya ke Parepare dengan tujuan akhir Makassar, di mana sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO) dengan imbalan Rp160 juta.

Modus operandi pelaku terbilang canggih. Ia dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, serta menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp1,1 juta, lima kartu SIM, dua ponsel, dan koper berisi sabu.

Meski hasil tes urine SH negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam paket tersebut positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Parepare menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 98.780 jiwa dari bahaya narkoba, dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Diketahui Kunjungan Andi Muzakkir ke Mapolres Kota Parepare pada Kamis, 31 Juli 2025, merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi III DPR sekaligus bentuk penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Muzakkir menyampaikan selamat bertugas kepada AKBP Indra yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Parepare dan langsung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi.

Ia memberikan pujian secara terbuka atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang menurutnya merupakan prestasi luar biasa.

----------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Rabu, 30 Juli 2025

Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Butir Diamankan

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar G jenis Y warna putih. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Terduga pelaku utama, HTI (21), seorang pelajar/mahasiswa, dan AM (17), yang diketahui telah meninggal dunia, diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti mencengangkan berupa:

• 1.000 butir obat daftar G jenis Y
• Berbagai pecahan dan jumlah kecil lainnya
• Pembungkus rokok dan alat komunikasi
• Puluhan plastik bening siap pakai

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat ilegal di kediaman terduga H. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Hasrul, S.Sos bersama IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 00.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap empat orang pria yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, terungkap bahwa barang bukti tersebut telah dibeli secara daring dari toko online bernama Vouchy Fashion Grosir. Barang-barang ilegal itu ditemukan disembunyikan dalam laci lemari dan kantong plastik berwarna ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah melengkapi dokumen penyidikan guna memperkuat pemberkasan kasus.

-----------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berbicara melalui kegiatan operasi malam hari yang presisi dan senyap. Sabtu, 26 Juli 2025, dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang dimana diketahui ternyata Salah satunya adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dua orang pelaku, berinisial AT (36) dan AA (41), langsung diamankan. Nama terakhir belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.

Penangkapan ini bukan hanya penggagalan transaksi, tetapi juga peringatan keras: Sidrap tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, dari mana pun datangnya dan siapa pun di baliknya. (*)

-------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel



Share:

Selasa, 29 Juli 2025

Peredaran 500 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Personel Satresnarkoba Polres Sidrap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku peredaran Narkotika, Pada Hari Senin Tanggal 07/07/25.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.


(Foto: Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno M)

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diteruskan kepada personel Satresnarkoba Polres Sidrap dan dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyelidikan berbuah manis dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, Adapun identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kota Makassar, yakni: MF (20), RF (26), SR (27).

Pada kegiatan tersebut selain menangkap para pelaku, Tim juga melakukan  penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain: 500 butir pil yang diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit handphone, 1 unit mobil (kendaraan roda empat).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terutama yang berada di wilayah hokum Polres Sidrap, oleh karena itu peran serta dari masyarakat sangat kami butuhkan dengan memberikan informasi kepada kami jika disekitarnya terdapat penyalahguna narkotika” Jelas Kasat narkoba Polres Sidrap. IPTU DIDI SUTIKNO M.


Pengungkapan tersebut mendapat support dan apresiasi dari Kapolres Sidrap AKBP FANTRY TAHERONG, S.H, S.I.K, M.H.  dan berharap pengungkapan tersebut menjadi awal dan pengungkapan-pengungkapan berikutnya berhasil dilakukan lagi oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap

 --------------------------------------------------------

Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

 


Share:

KBP Darmawan Affandy : Transformasi Digital Jadi Senjata Baru Cegah Narkoba di Kalangan Generasi Muda

 Jakarta, 29 Juli 2025 — Mantan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengusulkan sistem pencegahan narkoba berbasis digital sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin berkembang melalui media sosial dan platform digital.

Dalam paparan yang disampaikan di Lemhannas RI, Darmawan memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, di mana generasi usia 16-30 tahun menjadi sasaran utama kejahatan narkoba digital. Modus peredaran narkoba melalui platform online, termasuk penggunaan dark web dan cryptocurrency, semakin kompleks dan sulit dilacak.

Mengacu pada teori Situational Crime Prevention, sistem ini mendorong penguatan teknologi, regulasi, dan kolaborasi antar-lembaga seperti BNN, POLRI, PPATK, Kemenkes, dan Komisi Digital. Strategi utama mencakup:

* 📲 Pemanfaatan kekuatan digital dan bonus demografi,

* 🔐 Peningkatan kapasitas sistem dan keamanan siber,

* 📡 Edukasi protektif berbasis AI dan big data,

* 📈 Tata kelola digital yang mendorong kepercayaan publik.

Studi menunjukkan bahwa pengguna media sosial dua kali lebih berisiko terpapar konten yang mendukung penyalahgunaan narkoba. Karena itu, literasi digital, pemantauan konten, dan pelaporan daring menjadi aspek krusial dalam ekosistem digital anti-narkoba.

Darmawan juga menyoroti perlunya reformasi regulasi, serta pentingnya melibatkan anak muda dan influencer sebagai duta kampanye digital anti-narkoba.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Jika kita tidak berinovasi dalam perlindungan digital mereka, kita mempertaruhkan masa depan Indonesia Emas 2045,” tegas Darmawan di akhir paparannya.

Share:

Rabu, 26 Februari 2025

Dalam Sebulan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 842 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 26 Februari 2025 melakukan press release pengungkapan yang berhasil dilakukan dalam rentan waktu Februari 2025. Dalam Press Release tersebut barang bukti sebanyak 842 Gram Narkotika jenis sabu dan 2 Kilogram Narkotika jenis ganja berikut dengan terduga pelaku ikut dihadirkan.

Press Release yang dipimpin langsung PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K yang juga didampingi oleh Kasubdit 1,2 dan 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel

"Dihadapan rekan-rekan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam satu bulan terakhir. Jadi, total terdapat sekitar 843 gram sabu dan 2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 kasus atau laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulsel" Jelas PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K, dalam sambutannya.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 5 Kasus atau Laporan polisi yakni
1. LP/A/34/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 03 Februari, bertempat di Jalan Pabentengan, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan 2 orang terduga pelaku berinisial Lk. MG als GD dan Lk. MJ als JF. Jumlah barang bukti 172,4528 Gram
2. LP/A/52/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di Jalan poros baranti Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AS als SD. Jumlah barang bukti 143,9256 Gram
3. LP/A/55/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di dusun talorang desa lombo, kec. Pitu riase, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AR als BL. Jumlah barang bukti 9 Gram
4. LP/A/56/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Februari, bertempat di Jalan Andi Cammi, Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare-Pare dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. HAY als SH. Jumlah barang bukti 518 Gram
5. LP/A/45/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 02 Februari, bertempat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kec. Mandai, Kab. Maros dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. RI als RD. Jumlah barang bukti 2 Kilogram narkotika Jenis ganja.

Untuk pasal yang disangkakan, untuk narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun dan maksimal hukuman mati.

"Untuk semua kasus tersebut saat ini telah masuk pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kelengkapan alat bukti dan administrasi penyidikan sementara dilakukan agar berkas perkaranya bisa segera P-21 dan siap untuk disidangkan di pemgadilan. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel dalam hal pemberantasan Narkoba yang ada di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Saya juga beberapa hari ikut mendampingi Kapolda dalam rangka press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap. Dengan release ini, saya juga berharap peran aktif dari lapisan masyarakat untuk berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya." Tutup AKBP GANY ALAMSYAH HATTA. S.I.K

Jika 1gram sabu bisa dikonsumsi untuk 7 orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 Gram dapat terselamatkan pengguna sebanyak 5.894 Jiwa. Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp. 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran adalah Rp. 1.500.000/gram, sedangkan Untuk pengungkapan Narkotika jenis ganja jika diasumsikan 1gram dikonsumsi untuk 1 orang, maka 2Kilogram dapat terselamatkan  pengguna sejumlah 2.000 Jiwa  


--------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share:

Kamis, 30 Januari 2025

Dirresnarkoba Polda Sulsel pimpin langsung Anev kasus Tipidnarkoba hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Sulsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K.  M.M memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kasus Tipidnarkoba hasil pengungkapan kasus Tipidnarkoba T.A. 2024 oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Kamis, 30 Januari 2024.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasubdit, Kasubag, Kanit, Panit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan Para Kasat Narkoba Jajaran Polda Sulsel.



Dalam kegiatan Anev tersebut, ditampilkan tabel perbandingan rekapitalusi data hasil pengungkapan kasus dari Tahun 2023-2024. Baik itu dalam jumlah kasus (Laporan Polisi), Jumlah barang bukti (Sabu, Ekstasi, Ganja, Obat Daftar G, Tembakau Sintetis) sampai jumlah tersangka. Pada paparan tersebut, juga ditampilkan hasil rekapitulasi pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang menjadi program prioritas Pemerintah.

"Dihadapan rekan-rekan, ini ditampilkan hasil rekapan dari pelaksanaan tugas rekan-rekan dari tahun 2023 sampai 2024, alhamdulillah kita termasuk yang terbaik dalam segi pengungkapan kasus, Polda Sulsel masuk dalam 5 besar pengungkapan terbaik di Indonesia. Dari data menunjukkan terdapat peningkatan 9% jumlah tersangka dari tahun 2023 sebanyak 3.452 orang dan pada tahun 2024 menjadi 3.775 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 2.412 Laporan Polisi pada tahun 2023 dan 2.576 Laporan Polisi pada tahun 2024." Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M.

Dari data hasil pengungkapan menunjukkan jumlah barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan pada tahun 2023 sebanyak 101,395 Kg dan meningkat 1% pada tahun 2024 menjadi 102,781 Kg. Data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat beberapa pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap, diantaranya pengungkapan yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Barru sebanyak 30 Kg yang bertempat di Pelabuhan Awerange Kab. Barru, dan juga Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga berhasil mengungkap total 35,8 Kg serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel secara kumulatif sebanyak 15 Kg.

Dalam hal penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Untuk tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menangani 1 kasus dan telah masuk tahap sidik.

Dalam kegiatan anev tersebut, Dirresnarkoba juga memberikan beberapa penekanan, yaitu
  1. Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN. Kumham, Pengadilan dan Beacukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif
  2. Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yang ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara
  3. Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
  4. Ciptakan komunimasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan sms/wa pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba
  5. Laksanakan giat lidik sidik secara profesional sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada SOP yang berlaku
  6. Giat P4GN yang lain seperti kampung tangguh anti narkoba, penyuluhan narkoba dan deklarasi anti narkoba tetap haru dilaksanakan secara massif sebagai upaya komprehensif berantas narkoba
  7. Waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran TIM IT dalan melakukan ungkap kasus narkoba
  8. Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga tercipta situasi yang kondusif guna melaksanakan pelaksanaan tugas
  9. Penggunaan Senjata api harus benar benar berpedoman pada SOP dan aturan dalam penggunaan kekuatan Kepolisian.
  10. Seluruh personil harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo – Gibran khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana narkoba baik dalam pendekatan Pre-emtif, Preventif maupun Penegakan Hukum
Dalam paparan giat Anev tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulsel juga memberikan 2 point penting sebagai apresiasi terhadap kinerja personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran. "Pertama, Kepada Seluruh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan semua selama ini, sehingga secara kuantitatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba polda Sulsel masuk dalam 5 besar diantara 34 Polda lainnya, tentu ini sebuah prestasi, namun disisi lain kita patut prihatin karena tingkat penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi. Kedua, dalam rentan waktu 2023 sampai awal tahun 2025 berbagai prestasi telah kita raih seperti pengungkapan kasus menonjol dan penerapan UU TPPU terhadap bandar narkoba serta penerapan Restoratif Justice kepada korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga kita mendapat apresiasi dari bapak Kapolri dengan penerapan RJ terbaik ke-3 dari seluruh Polda. Dan dalam kegiatan ini juga saya jadikan momentum untuk memberikan penghargaan dan rasa hormat saya kepada rekan-rekan, sekaligus saya memohon doa dan support, karena selepas kegiatan ini saya akan langsung berangkat ke Jakarta guna persiapan mengikuti Pendidikan Lemhanas yang akan dimulai tanggal 4 Februari 2025" Ungkap KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M



Pada akhir kegiatan peserta anev diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Dirresnarkoba Polda Sulsel  yang selama ini telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Untuk personel Ditresnarkoba diwakili oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP RAFLES P. GIRSANG, S.I.K., sementara untuk jajaran Kasatresnarkoba diwakili oleh Kasatresnarkoba Poltestabes Makassar. AKBP LULIK FEBYANTARA, S.I.K., M.H.


Share:

Kamis, 19 Desember 2024

Dua Warga Makassar nyambi jadi Kurir Sabu. Dua kilogram sabu berhasil diamankan


Dua Warga Makassar berhasil diamankan personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Poros Pangkep-Barru (Depan Kejaksaan Negeri Pangkep) Kec. Pangkajene Kab. Pangkep pada Rabu, 18 Desember 2024 Sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tim dipimpin langsung Kanit AKP BAMBANG SUPRIADY, SE yang melakukan menyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut, kegiatan penyelidikan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, maka tim berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar.

Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang di depan Kejaksaan Negeri Pangkep (Jalan Poros Pangkep-Barru, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep). Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua bungkus besar berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dari 2 orang pelaku yang kemudian diketahui berinisial Lk. MNS dan Lk. RR.
"Saya telah mendapatkan laporan dari anggota bahwa baru saja berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Tim berhasil mengamankan 2 paket besar sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu. Saya juga telah mengarahkan anggota untuk segera melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap pemesan dan sumber barang tersebut" Jelas P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, KOMPOL A. ALIMUDDIN, S.H

Tim kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari Kab. Pinrang setelah mendaptkan arahan dari seseorang lewat telfon. Kemudian rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Makassar.

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, bahwa personelnya baru saja mengamankan 2 orang yang diduga berperan sebagai kurir dengan total barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram. Saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pendalaman, tracing dan pulbaket untuk mengungkap jaringan ini. Jika kita mengasumsikan 1 gram digunakan oleh 5 orang, maka kami telah menyelamtkan sekitar 10.000 orang dari peredaran narkotika jenis sabu ini. Saya juga telah memerintahkan semua personel agar tetap mewaspadai masuknya narkoba ke wilayah Hukum Polda Sulsel menjelang acara pergantian tahun. Semua ini kita lakukan untuk mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo" Tutup Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M

Diketahui bahwa salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dikenal sebagai Program Asta Cita adalah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.


---------------------------

dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

Minggu, 17 November 2024

Menindaklanjuti Program Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan Razia Gabungan di beberapa Tempat Hiburan


Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Makassar. Kegiatan yang mulai dilakukan pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita tersebut melibatkan sekitar 350 Personel Gabungan yang terdiri dari, Personel Ditresnarkoba Polda Sulsel, Direktorat Sabhara, Biddokes Polda Sulsel, Propam Polda Sulsel, Humas Polda Sulsel, Ditreskrimum, POM TNI dan juga melibatkan 2 Anjing K-9.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M, mengatakan kegiatan ini guna menindak lanjuti program bapak Presiden melalui Asta Cita dan agenda 100 hari Polri yang presisi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika khususnya di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan

Malam ini kita akan melaksanakan razia atau pemeriksaan urine di tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, dalam rangka hal pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kegiatan ini kita lakukan guna mendukung program bapak Presiden Asta Cita 100 hari beliau. Mari kita bersama-sama menjalankan kegiatan ini dengan penuh tanggung dan kegiatan di lapangan yang mengedapankan sikap humanis,” ungkap KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M dalam sambutan dan arahannya di hadapan personel gabungan.

Dalam kegiatan tersebut,Personel gabungan dibagi menjadi 3 Tim untuk menyasar Tempat-tempat hiburan yang ada di Makassar. Total ada 22 Tempat hiburan / Cafe yang ada di Kota Makassar berhasil dilakukan razia secara serentak dan bersamaan.

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung, Tim juga melakukan pemeriksaan urine terhadap beberapa orang yang dicurigai.

Dari Total 22 Tempat hiburam malam atau cafe yang dilakukan razia, Tim mengambil 151 Sample urine dari pengunjung dan hasilnya ditemukan 8 orang yang diduga positif narkotika dan ditemukan juga 3 orang yang membawa senjata tajam/badik.

"Tadi telah dilakukan kegiatan Razia terhadap beberapa Tempat Hiburan atau Cafe khususnya yang ada di Kota Makassar, total sekitar 22 THM atau Cafe dilakukan razia secara serentak, Tim gabungan yang di Backup Biddokes Polda Sulsel juga melakukan test urine terhadap beberapa orang, diambil total 151 sampe dan hasilnya ditemukan 8 orang urinenya didiga mengandung narkotika dan ada perempuan diantaranya. Selain itu, Tim gabungan juga berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam atau badik, ini membahayakan untuk dibawa ke tempat hiburan malam. Maka dari itu untuk ketiga orang tersebut juga ikut kami amankan kemudian selanjutnya penanganannya akan kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel" Jelas AKBP Hj. ROSMINA, S.H., M.H Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan tidak akan berhenti sampai di sini. Jajaran kepolisian bahkan berencana meningkatkan kerjasama dengan elemen masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dapat diputus. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada para generasi muda serta memberikan edukasi tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkoba.


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel





Share:

Senin, 28 Oktober 2024

Ungkap Jaringan Internasional, Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan 6 Pelaku, BB Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Narkotika Jenis Baru

     Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Dalam Press Conference yang di Pimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol  Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si dan didampingi Oleh Kapolrestabes Makassar KBP Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Jamaluddin Farti, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 30 Kg dan Narkotika Jenis baru yaitu Pil Mephedrone sebanyak 8.229 Butir dengan tersangka sebanyak 6 Orang. 

                 



    Kapolda Sulsel menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang bertempat di Jl. Opu Daeng Siraju Kecamatan  Tamalate   Kota Makassar, dimana ditemukan barang bukti awal yaitu 1 Sachet kecil (5 Gram) Sabu dalam penguasaan tersangka  IS dan  HR. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. 

        Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar di pimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik, S.I.K  melakukan pengembangan ke Jl. Metro Tanjung Bunga tepatnya  di Perumahan Green River View No 7, Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota  Makassar Prov. Sulsel dan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu TG dan HRP dengan Barang Bukti  berupa 6 (Enam) Kemasan Warna Merah bergambar Naga Berisi Sabu seberat  6,219 Kg dan 8.229 (Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) Butir Pil Mephedrone, para pelaku dan barang bukti diiamankan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Tsk HRP dan TG Timsus Polrerstabes Makassar mendapatkan Informasi bahwa para tersangka sebelum bekerja di Makassar terlebih dahulu telah bekerja di kendari Sulawesi Tenggara dan telah digantikan oleh 2 orang rekannya yaitu  AN dan FS. Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makasssar dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes makassar kompol Lulik, S.I.K melakukan pengembangan ke Wilayah Kendari Sulawesi Tenggara dan tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AN dan FS di BTN Alam Sabilah Kec. Puuwatu Kota Kendari Prov. Sultra bersama dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 22,983 Kg. Para tersangka selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang DPO yang berperan sebagai Perekrut dan Operator dengan inisial Z, WL, M dan A. Pengungkapan Sabu dan Pil Mephedrone ini ditaksir senilai 50 Milyar Rupiah dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 160 Ribu orang.

       



       Di Wilayah Hukum Polda Sulsel ini Peredaran Narkoba masih sangat massif dan menjadi pintu masuk untuk peredaran narkoba di Wilayah Timur Indonesia, olehnya itu kerjasama seluruh stakeholder terkait sangat diperlukan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, tutur Irjen Pol Polisi. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si  

   Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polres Polda Sulsel sangat massif melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Dari Bulan Januari - Oktober 2024 Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 2.135 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 3.006 Orang dan barang bukti Sabu 92.320,41 Gram (92 Kg), Ekstasi 1.177 Butir, Ganja 19.209,10 Gram (19 Kg) Obat Daftar G 25.752 Butir, Tembakau Sintetis 1.377 Gram (1,3 Kg) dan Pil Mephedrone 8.229 Butir. KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan bahwa Pil Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru dan pertama kali di ungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel sehingga ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,  karena ada indikasi Pil ini diedarkan di WIlayah lain di Indonesia dan dikendalikan oleh Jaringan internasional

 

Share:

Rabu, 16 Oktober 2024

Jaringan Peredaran Cairan Sintetis berhasil di Ungkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, 1 orang warga Jawa Barat berhasil diamankan dan ratusan Botol Cairan MDMB-4en PINACA siap edar berhasil diamankan

Personel Unit 1 Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran cairan sintetis (MDMB-4en PINACA) antar pulau, diketahui bahwa cairan sintetis adalah bahan baku dasar yang disemprotkan ke tembakau, yang biasanya kita ketahui bernama tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Apa itu MDMB-4en PINACA ?
MDMB-4en-PINACA merupakan senyawa kimia buatan, yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis —yang secara awam disebut sebagai ganja sintetis.

Cannabinoid sebenarnya adalah nama zat yang terkandung di dalam ganja alami. Namun dalam konteks ini, senyawa kimia buatan itu diberi nama “cannabinoid sintetis” karena menimbulkan reaksi kimia yang sama dengan cannabinoid alami.

Di Indonesia, MDMB-4en-PINACA telah termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika.



Itu berarti Pinaca dianggap sebagai zat yang “dapat memicu ketergantungan” sehingga hanya boleh digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Giat penangkapan tersebut bermula ketika personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang akan adanya seseorang yang akan menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika. Informasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kemudian dilanjutkan dengan pulbaket.

Tim yang dipimpin Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K., M.H didampingi Panit 1 Timsus IPDA ANDI ASMAR ALIMUDDIN, S.H. S.M., MM berhasil mengamankan Seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. AH  pada hari Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma Kel. Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar. Dari penguasaan Lk. AH kemudian didapatkan sebuah kardus karton berisi speaker yang didalamnya ditemukan puluhan botol siap edar berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kanit Timsus bahwa mereka berhasil mengamankan seseorang dengan barang bukti cairan yang diduga mengandung MDMB-4en-PINACA, saya telah memerintahkan untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk pengungkapan tersebut" Jelas Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M

Tim kemudian melakukan introgasi lebih lanjut, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa Lk. AH masih menyimpan puluhan botol lagi di salah satu hotel di Jalan Andi Tonro, Makassar. Tim lalu bergegas ke salah satu kamar hotel dan berhasil menemukan kembali puluhan botol berbagai ukuran berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA.

"Jadi kami dari Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan pengungkapan jaringan antar pulau. Total, kami berhasil mengamankan 122 botol berbagai ukuran dengan total berisi 1.755ML cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorilla" Jelas Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K., M.H

Dari pengungkapan tersebut, Personel Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan total :
- 41 Botol isi 5ML (label a)
- 25 Botol isi 10ML (label b)
- 30 Botol isi 10ML (label c)
- 15 Botol isi 30ML (label d)
- 11 Botol isi 50ML (label e)
Total sekitar 1.755ML cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA

Dari hasil introgasi bahwa barang bukti yang diamankan tersebut untuk diedarkan di Kota Makassar menggunakan media sosial INSTAGRAM dan sebagian lainnya akan dikirimkan ke Mimika Baru, Kota Timika, Provinsi Papua. Dan diperoleh juga informasi bahwa barang tersebut dia peroleh dari Pulau Jawa.

" Sesuai dengan arahan Bapak Direktur Narkoba, Kami diperintahkan untuk tetap melakukan pendalaman dan pulbaket guna melakukan pengejaran ke sumber barang tersebut dan juga melakukan pengungkapan terhadap berbagai modus operandi yang para pelaku gunakan. Personel saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan ini. Dan menurut informasi yang diperoleh bahwa omset total harga barang tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah. Kami berharap dengan pengungkapan ini, bisa perlahan memutus rantai penyalahgunaan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan" Tutup AKP LUMBRIAN HAYUDI P.  S.I.K., M.H

-----------------------------‐---------
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share: