Jumat, 12 Juni 2026
Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirresnarkoba Polda Sulsel Pimpin Pengungkapan Puluhan Kilogram Narkoba
Perang Melawan Narkoba, Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus dan Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Narkotika
Rudianto Lallo Apresiasi Keberhasilan Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Dorong Pemberantasan Kampung Narkoba Hingga Tuntas
Kamis, 21 Agustus 2025
Kabag Binops mewakili Dirresnarkoba jadi Narasumber pada Rakor Desk Pemberantasan Narkoba
Jumat, 01 Agustus 2025
Polres Parepare Press Release Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR-RI Turut Hadir dan Memberikan Apresiasi
Rabu, 30 Juli 2025
Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Butir Diamankan
Personel Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Sabu, Oknum Kepala Desa diduga Ikut Terseret
Selasa, 29 Juli 2025
Peredaran 500 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Personel Satresnarkoba Polres Sidrap
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil
mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku peredaran Narkotika, Pada Hari Senin
Tanggal 07/07/25.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno
Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, berhasil mengungkap dan
menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan
Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang
diteruskan kepada personel Satresnarkoba Polres Sidrap dan dilanjutkan dengan
serangkaian tindakan penyelidikan berbuah manis dengan berhasil mengamankan 3
(tiga) orang, Adapun identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berasal
dari Kota Makassar, yakni: MF (20), RF (26), SR (27).
Pada kegiatan tersebut selain menangkap para pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain: 500 butir pil yang diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit handphone, 1 unit mobil (kendaraan roda empat).Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.
“kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terutama yang berada di wilayah hokum Polres Sidrap, oleh karena itu peran serta dari masyarakat sangat kami butuhkan dengan memberikan informasi kepada kami jika disekitarnya terdapat penyalahguna narkotika” Jelas Kasat narkoba Polres Sidrap. IPTU DIDI SUTIKNO M.
Pengungkapan tersebut mendapat support dan apresiasi dari Kapolres Sidrap AKBP
FANTRY TAHERONG, S.H, S.I.K, M.H. dan
berharap pengungkapan tersebut menjadi awal dan pengungkapan-pengungkapan
berikutnya berhasil dilakukan lagi oleh personel Satresnarkoba Polres Sidrap
KBP Darmawan Affandy : Transformasi Digital Jadi Senjata Baru Cegah Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Jakarta, 29 Juli 2025 — Mantan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengusulkan sistem pencegahan narkoba berbasis digital sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin berkembang melalui media sosial dan platform digital.
Dalam paparan yang disampaikan di Lemhannas RI, Darmawan memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, di mana generasi usia 16-30 tahun menjadi sasaran utama kejahatan narkoba digital. Modus peredaran narkoba melalui platform online, termasuk penggunaan dark web dan cryptocurrency, semakin kompleks dan sulit dilacak.
Mengacu pada teori Situational Crime Prevention, sistem ini mendorong penguatan teknologi, regulasi, dan kolaborasi antar-lembaga seperti BNN, POLRI, PPATK, Kemenkes, dan Komisi Digital. Strategi utama mencakup:
* 📲 Pemanfaatan kekuatan digital dan bonus demografi,
* 🔐 Peningkatan kapasitas sistem dan keamanan siber,
* 📡 Edukasi protektif berbasis AI dan big data,
* 📈 Tata kelola digital yang mendorong kepercayaan publik.
Studi menunjukkan bahwa pengguna media sosial dua kali lebih berisiko terpapar konten yang mendukung penyalahgunaan narkoba. Karena itu, literasi digital, pemantauan konten, dan pelaporan daring menjadi aspek krusial dalam ekosistem digital anti-narkoba.
Darmawan juga menyoroti perlunya reformasi regulasi, serta pentingnya melibatkan anak muda dan influencer sebagai duta kampanye digital anti-narkoba.
“Generasi muda adalah aset bangsa. Jika kita tidak berinovasi dalam perlindungan digital mereka, kita mempertaruhkan masa depan Indonesia Emas 2045,” tegas Darmawan di akhir paparannya.
Rabu, 26 Februari 2025
Dalam Sebulan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 842 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja
Kamis, 30 Januari 2025
Dirresnarkoba Polda Sulsel pimpin langsung Anev kasus Tipidnarkoba hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Sulsel
Dalam kegiatan Anev tersebut, ditampilkan tabel perbandingan rekapitalusi data hasil pengungkapan kasus dari Tahun 2023-2024. Baik itu dalam jumlah kasus (Laporan Polisi), Jumlah barang bukti (Sabu, Ekstasi, Ganja, Obat Daftar G, Tembakau Sintetis) sampai jumlah tersangka. Pada paparan tersebut, juga ditampilkan hasil rekapitulasi pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang menjadi program prioritas Pemerintah.
- Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN. Kumham, Pengadilan dan Beacukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif
- Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yang ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara
- Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
- Ciptakan komunimasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan sms/wa pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba
- Laksanakan giat lidik sidik secara profesional sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada SOP yang berlaku
- Giat P4GN yang lain seperti kampung tangguh anti narkoba, penyuluhan narkoba dan deklarasi anti narkoba tetap haru dilaksanakan secara massif sebagai upaya komprehensif berantas narkoba
- Waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran TIM IT dalan melakukan ungkap kasus narkoba
- Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga tercipta situasi yang kondusif guna melaksanakan pelaksanaan tugas
- Penggunaan Senjata api harus benar benar berpedoman pada SOP dan aturan dalam penggunaan kekuatan Kepolisian.
- Seluruh personil harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo – Gibran khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana narkoba baik dalam pendekatan Pre-emtif, Preventif maupun Penegakan Hukum
Kamis, 19 Desember 2024
Dua Warga Makassar nyambi jadi Kurir Sabu. Dua kilogram sabu berhasil diamankan
Minggu, 17 November 2024
Menindaklanjuti Program Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan Razia Gabungan di beberapa Tempat Hiburan
Senin, 28 Oktober 2024
Ungkap Jaringan Internasional, Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan 6 Pelaku, BB Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Narkotika Jenis Baru
Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Dalam Press Conference yang di Pimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si dan didampingi Oleh Kapolrestabes Makassar KBP Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Jamaluddin Farti, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 30 Kg dan Narkotika Jenis baru yaitu Pil Mephedrone sebanyak 8.229 Butir dengan tersangka sebanyak 6 Orang.
Kapolda Sulsel menjelaskan, kasus ini berawal dari
pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar
yang bertempat di Jl. Opu Daeng Siraju Kecamatan Tamalate
Kota Makassar, dimana ditemukan barang bukti awal yaitu 1 Sachet kecil (5 Gram)
Sabu dalam penguasaan tersangka IS dan HR. Selanjutnya dilakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti Narkotika jenis sabu
seberat 1 Kg.
Dari hasil pemeriksaan
awal penyidik, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar di pimpin
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik, S.I.K melakukan
pengembangan ke Jl. Metro Tanjung Bunga tepatnya di Perumahan Green
River View No 7, Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar Prov.
Sulsel dan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu TG dan HRP dengan Barang Bukti
berupa 6 (Enam) Kemasan Warna Merah bergambar Naga Berisi Sabu seberat
6,219 Kg dan 8.229 (Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) Butir Pil
Mephedrone, para pelaku dan barang bukti diiamankan ke Polrestabes Makassar
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, dari
hasil pemeriksaan Tsk HRP dan TG Timsus Polrerstabes Makassar mendapatkan
Informasi bahwa para tersangka sebelum bekerja di Makassar terlebih dahulu
telah bekerja di kendari Sulawesi Tenggara dan telah digantikan oleh 2 orang
rekannya yaitu AN dan FS. Selanjutnya Timsus Satresnarkoba
Polrestabes Makasssar dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes makassar kompol
Lulik, S.I.K melakukan pengembangan ke Wilayah Kendari Sulawesi Tenggara dan tim
berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AN dan FS di BTN Alam Sabilah
Kec. Puuwatu Kota Kendari Prov. Sultra bersama dengan barang Bukti Narkotika
jenis sabu sebanyak 22,983 Kg. Para tersangka selanjutnya diamankan ke
Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang DPO yang
berperan sebagai Perekrut dan Operator dengan inisial Z, WL, M dan
A. Pengungkapan Sabu dan Pil Mephedrone ini ditaksir
senilai 50 Milyar Rupiah dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 160 Ribu
orang.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polres Polda Sulsel sangat massif melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Dari Bulan Januari - Oktober 2024 Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 2.135 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 3.006 Orang dan barang bukti Sabu 92.320,41 Gram (92 Kg), Ekstasi 1.177 Butir, Ganja 19.209,10 Gram (19 Kg) Obat Daftar G 25.752 Butir, Tembakau Sintetis 1.377 Gram (1,3 Kg) dan Pil Mephedrone 8.229 Butir. KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan bahwa Pil Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru dan pertama kali di ungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel sehingga ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan kasus, karena ada indikasi Pil ini diedarkan di WIlayah lain di Indonesia dan dikendalikan oleh Jaringan internasional








.jpeg)





