Selasa, 11 Agustus 2026

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Ringkus 16 Tersangka, Bongkar Sindikat Sabu dan Cairan Sintetis

 MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Komitmen ini dibuktikan dengan capaian gemilang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang berhasil menggulung belasan pengedar narkoba hanya dalam kurun waktu sepuluh hari pertama di bulan Agustus 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Selasa (11/8/2026), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, yang didampingi oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba, AKBP Yudi Priyanto, Kasubdit 2 Kompol Taripar Jaya N, S.E., S.I.K., M.M., M.A.k.CertDA dan Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K., memaparkan secara rinci keberhasilan operasi kepolisian tersebut.

Secara total, petugas kepolisian menindaklanjuti 12 laporan polisi dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah yang fantastis, yakni sabu seberat 2.563,63 gram (2,56 kg), tembakau sintetis seberat 250 gram, dan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter (sekitar 5,6 liter).

"Dari dua belas kasus narkoba tersebut, terdapat dua pengungkapan yang sangat menonjol dan menjadi perhatian kami karena jumlah barang buktinya yang cukup besar," ungkap Kombes Pol Didik Supranoto di hadapan awak media.

Jejak Sindikat Sabu: Dari Kurir Menjadi Bandar

Pengungkapan kasus menonjol pertama terjadi pada 4 Agustus 2026. Tim Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan penindakan maraton di tiga lokasi perumahan berbeda, yaitu Perumahan Green Goa Property (Kabupaten Gowa), BTN Tamangapa Royal Residence atau BTN Tamprin Lapang Duwe Residence (Kabupaten Bantaeng), dan BTN Mapasopa Hill (Kabupaten Gowa).

Dari rangkaian penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka utama pengedar sabu berinisial SY beserta barang bukti 2,56 kg sabu. Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal terhadap SY. Tersangka mengaku bahwa ia sebelumnya hanya berperan sebagai kurir narkoba.

Namun, setelah berhasil mengumpulkan modal yang cukup, SY berani "naik kelas" dengan membeli sabu menggunakan uangnya sendiri untuk diedarkan secara mandiri. Tersangka awalnya membeli sebanyak 3 kilogram sabu, kemudian dipecah 1 kilogram untuk dijual. Sisa sabu yang belum sempat terjual seberat 2,56 kilogram itulah yang akhirnya berhasil disita oleh aparat kepolisian.

Ancaman Baru: Cairan Sintetis Jutaan Mililiter

Sehari berselang, tepatnya pada 5 Agustus 2026, tim Ditresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru yang sangat berbahaya, yakni cairan sintetis. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Makassar dan sekitarnya, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamar 302 Hotel Dalton Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdillah Permai di Kabupaten Gowa.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ. Dari tangan ketiganya, disita cairan sintetis sebanyak 5,6 liter.

AKBP Yudi Priyanto menjelaskan betapa bahayanya cairan sintetis ini jika sampai beredar di masyarakat. "Untuk paket hemat, biasanya cairan ini disemprotkan ke tembakau biasa, kemudian digunakan atau dihisap. Selain itu, cairan narkotika jenis sintetis ini juga dapat dikonsumsi dengan cara diuapkan melalui perangkat vape (rokok elektrik)," jelasnya. Cara konsumsi yang menyerupai rokok elektrik ini dinilai sangat rawan karena mudah disamarkan oleh para pelaku.

Modus "Tempel" dan Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan penyelidikan polisi, peredaran sabu maupun cairan sintetis ini berasal dari dua jaringan yang berbeda. Namun, modus operandi yang mereka gunakan relatif sama. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Setelah sepakat, mereka menggunakan sistem "tempel" (meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi tanpa bertemu langsung) untuk memutus rantai pelacakan petugas.

AKBP Yudi Priyanto menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti sampai di sini. Untuk kasus penemuan sabu 2,56 kg, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. "Tim tugas luar saat ini sudah melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Kami masih mendalami apakah ini merupakan jaringan internasional atau bukan," tegas Yudi.

Keberhasilan Polda Sulsel dalam menyita barang haram ini diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa. Polisi mengasumsikan penyitaan sabu menyelamatkan sekitar 14.000 jiwa, sementara penyitaan cairan sintetis berhasil melindungi sekitar 35.000 jiwa. Secara total, ada sekitar 49.000 generasi bangsa di Sulawesi Selatan yang terselamatkan dari cengkeraman narkotika.

Kini, ke-16 tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap menghadapi hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman pidana yang menanti mereka paling singkat enam tahun penjara hingga ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup, serta denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar