MAKASSAR – Dalam upaya merespons dinamika kejahatan narkotika yang kian kompleks serta menyelaraskan persepsi terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis). Forum ilmiah dan strategis yang berlangsung khidmat ini menjadi kawah candradimuka bagi jajaran penyidik untuk memperkuat barisan, memantapkan penyesuaian regulasi baru, serta mempertajam intuisi intelijen dan penyidikan di lapangan.
Kegiatan bernilai vital ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M. Kehadiran beliau didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba beserta jajaran pejabat internal Ditresnarkoba Polda Sulsel, yang meliputi para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subdirektorat (Kasubdit), Kepala Unit (Kanit), Perwira Unit (Panit), hingga jajaran bintara dan personel teknis. Kehadiran jajaran internal secara utuh ini menegaskan soliditas organisasi dalam mengawal setiap kebijakan teknis penindakan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Keutuhan komando penanganan kejahatan narkotika semakin terasa dengan hadirnya para Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) dari seluruh Polres jajaran Polda Sulsel, baik yang hadir secara langsung di lokasi acara maupun diwakili oleh perwakilan pejabat operasionalnya. Tak hanya itu, guna memastikan seluruh instruksi dan pemahaman materi hukum strategis ini tersampaikan secara merata tanpa terkendala jarak, jajaran personel penyidik dan operasional di tingkat Polres hingga Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel turut mengikuti rangkaian kegiatan ini secara terintegrasi melalui sambungan daring via Aplikasi Zoom. Pelibatan jajaran kewilayahan secara serentak baik luring maupun daring ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi dan prosedur baru yang disepakati dapat dipahami secara presisi hingga ke tingkat garis depan penegakan hukum di pelosok daerah.
Tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal kepolisian, Rakernis kali ini memancarkan bobot strategis yang kuat melalui hadirnya sinergi lintas fungsi dan instansi. Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut hadir memenuhi undangan, menegaskan komitmen penguatan integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Kehadiran unsur penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi ini dipandang sebagai jembatan penting untuk menyelaraskan pemahaman hukum material dan formal sejak tahap awal perancangan berkas perkara, sehingga proses penuntutan di pengadilan kelak dapat berjalan tanpa hambatan yuridis.
Dukungan penuh terhadap penguatan fungsi penindakan narkoba ini juga ditunjukkan oleh deretan Pejabat Utama (PJU) dan pejabat teknis Polda Sulsel yang turut hadir dalam ruang rapat. Di antara jajaran PJU yang hadir tampak Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulsel, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulsel, Direktur Samapta (Dirsabhara) Polda Sulsel, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulsel, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulsel, serta Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Kabid Labfor) Polda Sulsel. Kehadiran para pimpinan lintas fungsi ini mencerminkan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas tunggal fungsi reserse, melainkan hasil kolaborasi taktis yang melibatkan aspek operasional, kesiapan personel, bantuan teknis sains forensik, pengawasan hukum, hingga aspek komunikasi publik.
Fokus Utama: Pembedahan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penyelidikan dan Penyidikan Narkoba
Fokus dan esensi utama dari penyelengaraan Rakernis tahun ini bermuara pada pembedahan komprehensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian paradigma hukum pidana nasional ini dinilai sangat mendesak agar seluruh penyidik memiliki kepastian hukum, pemahaman doktrin yang homogen, serta landasan etik yang kokoh saat menjalankan fungsi penegakan hukum di lapangan.
Para peserta diajak untuk membedah secara mendalam bagaimana implementasi konkret dari pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut ketika ditransformasikan ke dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Pembedahan ini mencakup perubahan mendasar dalam norma penjatuhan sanksi pidana, kualifikasi tindak pidana, hingga pergeseran penekanan antara aspek keadilan retributif dan rehabilitatif bagi penyalah guna narkoba. Pemahaman yang utuh atas pembaharuan ini dinilai sangat krusial guna mengantisipasi celah hukum yang sering kali dimanfaatkan oleh kuasa hukum tersangka maupun sindikat kejahatan terorganisir untuk membatalkan tindakan penyidikan melalui upaya praperadilan.
Dalam aspek teknis operational, Rakernis mengupas secara detail adaptasi prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai standar KUHAP baru. Diskusi intensif dilakukan terhadap legitimasi dan batasan hukum dalam teknik penyidikan khusus narkotika, seperti undercover buy (pembelian terselubung), controlled delivery (penyerahan bawah pengawasan), penyadapan, serta tata cara penyitaan barang bukti. Penyelarasan ini memastikan bahwa setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik—mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan—tetap mematuhi asas due process of law, akuntabel, sah secara hukum, dan didukung oleh alat bukti yang kuat serta sah di mata peradilan.
Bahan Evaluasi dan Respon Adaptif Menghadapi Modus Operandi Modern
Dalam pengarahannya, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., menekankan pentingnya menjadikan forum Rakernis ini sebagai ajang evaluasi objektif atas capaian maupun kendala operasional yang dihadapi jajaran penyidik selama ini. Kinerja masa lalu dijadikan batu pijakan untuk merumuskan strategi penindakan yang jauh lebih tajam, terukur, dan selaras dengan koridor hukum yang baru.
Beliau menyoroti bahwa kejahatan narkotika merupakan jenis kejahatan yang sangat dinamis dan senantiasa bertransformasi. Saat ini, para pelaku dan sindikat narkoba terus mengembangkan modus operandi yang semakin canggih dan terselubung—mulai dari pemanfaatan teknologi komunikasi terenkripsi, transaksi keuangan berbasis aset digital, pengiriman terselubung memanfaatkan jasa ekspedisi umum, hingga munculnya zat psikotropika jenis baru (New Psychoactive Substances).
Oleh karena itu, melalui forum Rakernis ini, diharapkan seluruh personel penyidik di jajaran Polda Sulsel—baik yang hadir di ruangan maupun yang menyimak melalui platform Zoom di wilayah—dapat meningkatkan kapabilitas teknis, memperluas wawasan hukum terkait KUHP dan KUHAP baru, serta membangun kejelian intuitif dalam membaca pola kejahatan modern. Sinergi yang terbangun erat antara penyidik kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan seluruh unsur pendukung di Polda Sulsel menjadi pondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum narkotika yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari bahaya peredaran gelap narkoba.
--------------------------------------------------------







.jpeg)
.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar